Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan 610 sekolah kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran tahap I. Rencananya, dalam waktu dekat sekolah yang mengikutinya akan ditambah.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan sekolah yang sudah siap untuk menggelar PTM. Diperkirakan akan ada 890 sekolah lagi yang akan segera dibuka.
"Kami dinas pendidikan akan menambah jumlah sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas, dimulai pertengahan September itu akan pendataan sehingga menjadi 1.500 sekolah," ujar Taga saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Sejauh ini, 610 sekolah yang telah dibuka sudah mengikuti uji coba PTM secara bertahap sejak beberapa bulan lalu. Semua sekolah itu dianggap telah bisa menyanggupi aturan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Itu bagian dari upaya kita secara bertahap agar sekolah di DKI bisa melaksanakan PTM terbatas secara keseluruhan," jelasnya.
Pelaksanaan PTM ini juga akan selalu dievaluasi secara bertahap. Nantinya jika memang tak ada lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta, maka PTM akan terus dilanjutkan.
"Schedule kita itu sampai dengan Desember 2021 untuk PTM terbatas," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar lagi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemic Covid-19. Rencananya bakal ada 610 sekolah berbagai jenjang di lima wilayah kota administari yang akan kembali dibuka.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana nomor 883 tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap I ada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar PTM
“Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM tahap I pada masa PPKM sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II,” ujar Nahdiana dalam SK tersebut, dikutip Minggu (29/8/2021).
Pelaksanaan PTM campuran ini, kata Nahdiana, sudah memerhatikan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 3 ahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan endidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan melakukan PTM dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nahdiana.
Begitu dimulai pada Senin (30/8/2021) besok, Nahdiana meminta agar tiap pejabat bidang pendidikan melakukan pengawasan. Nantinya evaluasi secara berkala atas pelaksanaan PTM ini juga akan terus dilakukan.
“Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan akan dilakukan penghentiaan sementara kegiatan PTM campuran tahap I,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun