Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan 610 sekolah kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran tahap I. Rencananya, dalam waktu dekat sekolah yang mengikutinya akan ditambah.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan sekolah yang sudah siap untuk menggelar PTM. Diperkirakan akan ada 890 sekolah lagi yang akan segera dibuka.
"Kami dinas pendidikan akan menambah jumlah sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas, dimulai pertengahan September itu akan pendataan sehingga menjadi 1.500 sekolah," ujar Taga saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Sejauh ini, 610 sekolah yang telah dibuka sudah mengikuti uji coba PTM secara bertahap sejak beberapa bulan lalu. Semua sekolah itu dianggap telah bisa menyanggupi aturan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Itu bagian dari upaya kita secara bertahap agar sekolah di DKI bisa melaksanakan PTM terbatas secara keseluruhan," jelasnya.
Pelaksanaan PTM ini juga akan selalu dievaluasi secara bertahap. Nantinya jika memang tak ada lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta, maka PTM akan terus dilanjutkan.
"Schedule kita itu sampai dengan Desember 2021 untuk PTM terbatas," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar lagi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pandemic Covid-19. Rencananya bakal ada 610 sekolah berbagai jenjang di lima wilayah kota administari yang akan kembali dibuka.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana nomor 883 tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap I ada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar PTM
“Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM tahap I pada masa PPKM sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II,” ujar Nahdiana dalam SK tersebut, dikutip Minggu (29/8/2021).
Pelaksanaan PTM campuran ini, kata Nahdiana, sudah memerhatikan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 3 ahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan endidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan melakukan PTM dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nahdiana.
Begitu dimulai pada Senin (30/8/2021) besok, Nahdiana meminta agar tiap pejabat bidang pendidikan melakukan pengawasan. Nantinya evaluasi secara berkala atas pelaksanaan PTM ini juga akan terus dilakukan.
“Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan akan dilakukan penghentiaan sementara kegiatan PTM campuran tahap I,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal