Suara.com - Ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, mengungkapkan ganja medis efektif dapat mengurangi efek kejang-kejang pada anak-anak penderita epilepsi.
Berdasarkan penelitiannya terhadap 10 anak-anak, rerata penggunaan ganja medis efektif mengurangi gejala kejang hingga 80 persen.
Pendapat David Nutt dijelaskannya saat menjadi saksi ahli untuk pemohon pada sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021).
Penjelasan David kemudian disampaikan ulang memakai bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, Miki Salman.
Dalam paparannya, Nutt memperlihatkan diagram batang dari 10 anak-anak penderita epilepsi.
Batang merah digunakan untuk menunjukkan skala kejang-kejang yang terjadi pada anak sebelum menggunakan ganja medis.
Sementara batang hitam digunakan untuk menunjukkan dampak pascapenggunaan ganja medis.
Berdasarkan paparan Nutt, sejumlah anak mengalami sekitar 1.000 kali kejadian kejang-kejang per bulan, meski sudah mengonsumsi obat-obat anti-epilepsi.
"Yang hitam adalah dampak setelah mereka mengonsumsi cannabies medis, anda bisa lihat secara jelas, yang hitam ini jauh lebih kecil efek kejang-kejangnya," kata Nutt.
Baca Juga: Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis
Bahkan dalam diagram itu terlihat anak nomor 8 dan 9 sama sekali tidak mengalami kejang-kejang setelah mengonsumsi ganja medis.
"Rata-rata pengurangan frekuensi kejang sekitar 80 persen," ujarnya.
Dengan demikian, Nutt menilai efek ganja pada medis itu dramatis dan sangat kuat. Menurutnya, ganja medis betul-betul mengubah kehidupan anak-anak yang sebelumnya gagal dilakukan obat-obatan konvensional.
Kemudian, Nutt juga menyampaikan ganja medis sudah menjadi bagian praktik pengobatan di sejumlah negara.
Ia mengatakan, ganja medis masuk ke dalam golongan yang aman berdasarkan data dari negara yang sudah menggunakannya untuk pelayanan kesehatan.
"Jadi tidak hanya cannabies medis ini digunakan luas, tapi juga terbukti aman."
Berita Terkait
-
Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis
-
Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
-
Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK
-
Merasa Dirugikan, 3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK
-
Innalillahi! Muhammad Alim Mantan Hakim MK di Era Presiden SBY Meninggal Dunia Hari Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional