Suara.com - Ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt, menjelaskan penggunaan ganja medis yang cukup aman untuk kebutuhan penanganan penyakit tertentu.
"Ganja medis tidak hanya digunakan secara luas, tetapi juga aman," kata Nutt sebagaimana disampaikan ulang oleh penerjemah Miki Salman dalam sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021).
Nutt menyebut banyak negara yang telah memanfaatkan ganja medis bagi pelayanan kesehatan dan diatur dalam regulasinya, seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel, dan Australia.
Ia menekankan ganja medis memiliki sifat unik. Ditambahkan, dokter spesialis di Inggris juga diizinkan untuk memberikan resep tersebut.
Dalam penjelasannya, zat tetrahidrokanabinol maupun kanabidiol yang terkandung dalam ganja medis bermanfaat dalam penanganan pasien anak yang menderita epilepsi hingga pasien penyakit neuropati.
Nutt memaparkan data statistik dan penelitian dari penanganan pasien kedua penyakit tersebut dan menunjukkan bahwa perawatan ganja medis memberikan efek yang lebih baik dibandingkan penggunaan obat-obatan konvensional lainnya.
"Saya berusaha menunjukkan bahwa di Inggris ada bukti sangat kuat terkait efektivitas ganja medis dan ada banyak sekali bukti yang membuat zat ini dikategorisasi ulang karena memiliki sifat-sifat khasiat medis yang unik," ujar Nutt.
Ia hadir sebagai ahli yang dihadirkan pemohon bersama dengan dua ahli lainnya dalam sidang tersebut, yakni Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska serta guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh Musri Usman.
Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Baca Juga: Hormat Aktivis untuk Jeff Smith, Jalan Terjal Legalisasi Ganja Medis
Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Sementara itu, dalam sidang pada hari Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah menjelaskan bahwa larangan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.
Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Soal Wacana Legalisasi Ganja Medis, Anggota DPR: Kalau Lebih Banyak Mudaratnya Kenapa Harus Dipaksakan?
-
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?
-
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya
-
Guru Besar UGM Usul Ganja Tidak Perlu Dilegalisasi Meski untuk Kebutuhan Medis
-
INFOGRAFIS: Mengenal Ganja Medis untuk Pengeboatan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak