Suara.com - Terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menyebabkan pengacara ini tidak mendapatkan remisi sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," kata O.C. Kaligis dalam sidang perkara Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.
OC Kaligis merupakan terpidana kasus korupsi dan dihukum selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Karena tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, pengacara tersebut mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke MK.
Lebih khusus, ayah dari aktris Velove Vexia tersebut menggugat Pasal 14 Ayat (1) UU Pemasyarakatan.
Dalam sidang yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo dan anggota masing-masing Dr. Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh, pengacara senior tersebut mengatakan bahwa sebenarnya telah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh remisi namun terkendala oleh dua hal itu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan remisi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Lapas Sukamiskin.
"Pada dasarnya remisi itu disetujui tetapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapat remisi," ujarnya.
Atas dasar surat dari KPK itu, pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan hak konstitusionalnya dilanggar. Selain itu, menurut dia, wewenang KPK juga berakhir setelah putusan suatu perkara inkrah
Baca Juga: Merasa Dirugikan, 3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK
Bahkan, kata dia, temuan dari DPR mengenai PP 99 Tahun 2012 dan justice collaborator tidak ada dasar hukumnya. Pendapat dari beberapa anggota DPR tersebut diajukan OC Kaligis dalam berkas permohonannya.
Pada sidang tersebut, OC Kaligis mengaku bukan pelaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, dihukum 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya hanya dihukum 2 tahun.
"Saya merasa ada disparitas," kata OC Kaligis.
Atas dasar-dasar tersebut, OC Kaligis mengajukan gugatan ke MK karena menganggap PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi serta bertentangan dengan TAP MPR Nomor III Tahun 2000. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin