Suara.com - Terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menyebabkan pengacara ini tidak mendapatkan remisi sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," kata O.C. Kaligis dalam sidang perkara Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.
OC Kaligis merupakan terpidana kasus korupsi dan dihukum selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Karena tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, pengacara tersebut mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke MK.
Lebih khusus, ayah dari aktris Velove Vexia tersebut menggugat Pasal 14 Ayat (1) UU Pemasyarakatan.
Dalam sidang yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo dan anggota masing-masing Dr. Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh, pengacara senior tersebut mengatakan bahwa sebenarnya telah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh remisi namun terkendala oleh dua hal itu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan remisi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Lapas Sukamiskin.
"Pada dasarnya remisi itu disetujui tetapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapat remisi," ujarnya.
Atas dasar surat dari KPK itu, pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan hak konstitusionalnya dilanggar. Selain itu, menurut dia, wewenang KPK juga berakhir setelah putusan suatu perkara inkrah
Baca Juga: Merasa Dirugikan, 3 Jurnalis Ini Gugat UU Pers ke MK
Bahkan, kata dia, temuan dari DPR mengenai PP 99 Tahun 2012 dan justice collaborator tidak ada dasar hukumnya. Pendapat dari beberapa anggota DPR tersebut diajukan OC Kaligis dalam berkas permohonannya.
Pada sidang tersebut, OC Kaligis mengaku bukan pelaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, dihukum 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya hanya dihukum 2 tahun.
"Saya merasa ada disparitas," kata OC Kaligis.
Atas dasar-dasar tersebut, OC Kaligis mengajukan gugatan ke MK karena menganggap PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi serta bertentangan dengan TAP MPR Nomor III Tahun 2000. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri