Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI bersama LBH merilis hasil Laporan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup 2021. Setidaknya saat ini terdapat 37 kasus aktif terkait lingkungan hidup yang masih ditangani oleh kantor LBH se-Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menjelaskan kasus lingkungan hidup yang dimaksud itu terbagi menjadi dua yakni perusakan dan pencemaran.
Untuk perusakan misalnya menimbun waduk untuk membangun properti, penambangan kawasan karst, pengerukkan pesisir pantai dan reklamasi, menggunakan batu bar sebagai sumber energi perusahaan. Lalu pemberian izin mendirikan bangunan yang salah, penambangan batu bara dan mineral lainnya, penambangan material alam untuk pembangunan infrastruktur dan menumpuk kayu limbah kayu di dekat pemukiman.
Sementara untuk kasus pencemaran yang dilaporkan yakni polusi udara dari mesin produksi perusahaan, alih fungsi kawasan mangrove jadi sawit, buruknya pengelolaan sampah, pembuangan limbah ke sungai secara langsung atau menggunakan pipa. Kemudian menggunakan pupuk dan pestisida yang mencemari sungai, eksploitasi satwa liar, membuat sekat air dan kanal serta perusakan sumber mata air.
"Dari 37 kasus itu kami menemukan ada perusakaan sebanyak 19 kasus dan pencemaran 25 kasus. Jadi kalau ditotal ini jumlahnya 44 kasus, wajar karena dalam satu kasus itu bisa terjadi 2 pencemaran dan perusakan sekaligus," kata Aditia dalam paparannya pada siaran YouTube YLBHI, Selasa (31/8/2021).
Aditia mengungkapkan bahwa 24 dari 37 kasus itu korbannya merupakan masyarakat desa. Sementara 6 kasus korbannya masyarakat kota, 6 kasus lain korbannya masyarakat adat dan 1 kasus korbannya merupakan satwa liar.
"Seluruh kasus diterima dan ditangani dengan skema bantuan hukum. Sejak konsultasi hingga pendampingan serta upaya advokasi non-litigasi dan litigasi," ujarnya.
Ia menyebut kalau pihaknya memberikan bantuan hukum awal kepada korban seperti konsultasi, organisir masyarakat, pendidikan hukum kritis dan lingkungan hidup serta konsolidasi jaringan kerja. Sementara untuk bantuan hukum lanjutan yang dilakukan yakni saat masyarakat mendirikan posko, menyewa alat berat, aksi demonstrasi, penghadangan dan penutupan jalan bagi perusahaan, audiensi, pelaporan pidana hingga melayangkan gugatan.
Pelaku Perusahaan Hingga Pemkot
Baca Juga: Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang
Sebanyak 34 dari 37 kasus yang ditangani oleh LBH kantor seluruh Indonesia itu pelakunya merupakan perusahaan baik nasional maupun swasta. Sementara pelaku 3 kasus lainnya merupakan kementerian PUPR dan pemerintah kota.
Aditia menyinggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga berkontribusi secara tidak langsung atas perusakan dan pencemaran yang terjadi. Sebab mereka kerap melakukan pemberian izin, tidak adanya pengawasan atas izin, tidak adanya pemberian sanksi atas pelanggaran perizinan dan tidak tegas dalam penegakan hukum.
"Sehingga hal tersebut membuat perusahaan terus melakukan perusakan di wilayah usahanya tersebut," ucapnya.
Ia juga mengungkap kalau perusahaan-perusahaan pelaku perusakan dan pencemaran memiliki afiliasi perusahaan besar lainnya, politis serta pejabat. Setidaknya terdapat 58 perusahaan, 11 grup perusahaan dan 4 politisi yang memiliki peran langsung ke lingkaran pemerintah.
Keterlibatan mereka disebut Aditia menyulitkan perusakan dan pencemaran kemudian digiring ke proses hukum.
"Dapat diasumsikan bahwa sulitnya membawa kasus-kasus lingkungan hidup tersebut karena adanya pihak-pihak besar baik perusahaan maupun politisi dibaliknya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter