Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI bersama LBH merilis hasil Laporan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup 2021. Setidaknya saat ini terdapat 37 kasus aktif terkait lingkungan hidup yang masih ditangani oleh kantor LBH se-Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso menjelaskan kasus lingkungan hidup yang dimaksud itu terbagi menjadi dua yakni perusakan dan pencemaran.
Untuk perusakan misalnya menimbun waduk untuk membangun properti, penambangan kawasan karst, pengerukkan pesisir pantai dan reklamasi, menggunakan batu bar sebagai sumber energi perusahaan. Lalu pemberian izin mendirikan bangunan yang salah, penambangan batu bara dan mineral lainnya, penambangan material alam untuk pembangunan infrastruktur dan menumpuk kayu limbah kayu di dekat pemukiman.
Sementara untuk kasus pencemaran yang dilaporkan yakni polusi udara dari mesin produksi perusahaan, alih fungsi kawasan mangrove jadi sawit, buruknya pengelolaan sampah, pembuangan limbah ke sungai secara langsung atau menggunakan pipa. Kemudian menggunakan pupuk dan pestisida yang mencemari sungai, eksploitasi satwa liar, membuat sekat air dan kanal serta perusakan sumber mata air.
"Dari 37 kasus itu kami menemukan ada perusakaan sebanyak 19 kasus dan pencemaran 25 kasus. Jadi kalau ditotal ini jumlahnya 44 kasus, wajar karena dalam satu kasus itu bisa terjadi 2 pencemaran dan perusakan sekaligus," kata Aditia dalam paparannya pada siaran YouTube YLBHI, Selasa (31/8/2021).
Aditia mengungkapkan bahwa 24 dari 37 kasus itu korbannya merupakan masyarakat desa. Sementara 6 kasus korbannya masyarakat kota, 6 kasus lain korbannya masyarakat adat dan 1 kasus korbannya merupakan satwa liar.
"Seluruh kasus diterima dan ditangani dengan skema bantuan hukum. Sejak konsultasi hingga pendampingan serta upaya advokasi non-litigasi dan litigasi," ujarnya.
Ia menyebut kalau pihaknya memberikan bantuan hukum awal kepada korban seperti konsultasi, organisir masyarakat, pendidikan hukum kritis dan lingkungan hidup serta konsolidasi jaringan kerja. Sementara untuk bantuan hukum lanjutan yang dilakukan yakni saat masyarakat mendirikan posko, menyewa alat berat, aksi demonstrasi, penghadangan dan penutupan jalan bagi perusahaan, audiensi, pelaporan pidana hingga melayangkan gugatan.
Pelaku Perusahaan Hingga Pemkot
Baca Juga: Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang
Sebanyak 34 dari 37 kasus yang ditangani oleh LBH kantor seluruh Indonesia itu pelakunya merupakan perusahaan baik nasional maupun swasta. Sementara pelaku 3 kasus lainnya merupakan kementerian PUPR dan pemerintah kota.
Aditia menyinggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga berkontribusi secara tidak langsung atas perusakan dan pencemaran yang terjadi. Sebab mereka kerap melakukan pemberian izin, tidak adanya pengawasan atas izin, tidak adanya pemberian sanksi atas pelanggaran perizinan dan tidak tegas dalam penegakan hukum.
"Sehingga hal tersebut membuat perusahaan terus melakukan perusakan di wilayah usahanya tersebut," ucapnya.
Ia juga mengungkap kalau perusahaan-perusahaan pelaku perusakan dan pencemaran memiliki afiliasi perusahaan besar lainnya, politis serta pejabat. Setidaknya terdapat 58 perusahaan, 11 grup perusahaan dan 4 politisi yang memiliki peran langsung ke lingkaran pemerintah.
Keterlibatan mereka disebut Aditia menyulitkan perusakan dan pencemaran kemudian digiring ke proses hukum.
"Dapat diasumsikan bahwa sulitnya membawa kasus-kasus lingkungan hidup tersebut karena adanya pihak-pihak besar baik perusahaan maupun politisi dibaliknya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group