Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan meringkus Hasan, tersangka korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah buron selama 10 tahun. Terkait penangkapan buronan Kejati DKI itu, KPK menerjunkan tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Hasan berhasil ditangkap saat berada di sebuah minimarket apartemen di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Selasa (31/8/2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
"Melakukan penangkapan terhadap DPO Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tahun 2011 atas nama Hasan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa.
Ali menyebut Hasan merupakan buronan dalam kasus korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif.
"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 41 Miliar," ucap Ali
Selain Hasan, kata Ali, dalam kasus ini penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo yang hingga kini juga masih dilakukan pengejaran.
"Keduanya masih dalam proses pencarian," kata Ali.
Untuk hasan kini telah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hingga kini masih dilakukan pengecekan kesehatan.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan," ucap Ali.
Baca Juga: Nasdem Masih Mau Dampingi Hukum Bupati Probolinggo dan Suami Asal Minta Lewat "Bahu"
Ali menyebut KPK memfasilitasi dalam pengejaran buronan Hasan sejak 16 Maret 2018. Di mana saat tim KPK mengetahui info keberadaan Hasan, KPK tentunya langsung berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta.
"Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Nasdem Masih Mau Dampingi Hukum Bupati Probolinggo dan Suami Asal Minta Lewat "Bahu"
-
Pimpinan KPK Langgar Etik Berat tapi Dihukum Ringan, PKS: KPK Makin Menyedihkan
-
Otomatis Dipecat, Nasdem Lepas Tangan usai Bupati Probolinggo dan Suami jadi Tersangka KPK
-
Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM