Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti sanksi berat yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Lili Pintauli Siregar.
Lili sudah terbukti melanggar kode etik karena berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK untuk kepentingan pribadinya.
Maka itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap KPK turun tangan untuk mengusut apakah adanya dugaan suap yang melibatkan Lili.
"Kedeputian Penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan mantan Walikota Tanjung Balai (M Syahrial), penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Sebab, kata Kurnia, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Bahkan, Kurnia mengatakan, jika Lili bisa terancam hukuman berat jika terbukti menerima suap.
"Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," kata dia.
Selain itu, Kurnia berharap kepada Dewas KPK dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Kurnia, langkah hukum tersebut bukan pertama dilakukan KPK, lantaranpada 2009 Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto, juga pernah melakukan hal tersebut tatkala melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura.
Apalagi, kata Kurnia, dalam Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan dijatuhi sanksi berat.
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8/2021).
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Berita Terkait
-
Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat
-
Gegara Lili Pintauli Langgar Etik tapi Hukuman Ringan, PKS: KPK Semakin Menyedihkan
-
Lili Pintauli Cuma Dipotong Gaji, Sudirman Said: Hukuman Seperti Pembantu Pecahkan Piring
-
Kenalan di Pesawat, Pimpinan KPK Lili Pintauli Pernah Selfie Bareng Tersangka M Syahrial
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset