Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam memberikan sanksi untuk pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Lili Pintauli hanya sebatas menyenangkan publik.
Dia menyebut, publik seolah dibuat senang dengan pemberian sanksi berat, padahal sanksi itu hanya berupa hukuman potong gaji Lili sebesar 40 persen.
"Keputusan Dewas KPK tampak seperti menyenangkan publik saja bahwa Dewas KPK telah melakukan sanksi kepada Lili Pintauli. Padahal yang diinginkan masyarakat saat ini adalah agar institusi penegak hukum seperti KPK harusnya memberi sanksi yang berat atas pelanggaran kode etik terhadap jajarannya," ujar Santoso kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Santoso mengatakan bahwa publik seperti diperlihatkan triatikal drama atas keputusan Dewas KPK yang terkesan membela Lili sebagai pelaku pelanggaran kode etik.
Padahal dalam sudut landang lain, publik melihat yang dilakukan Lili tergolong pelanggaran berat, lantaran berkontak dengan pihak berperkara di KPK.
Ia berujar, terlepas Dewas KPK memiliki kriteria tentang jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Seharusnya, Dewas KPK bisa memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusannya terhadap Lili yang hanya memotong gaji selama 12 bulan.
"Atau jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh Lili Pintauli dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK, ebagai langkah kesatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah perilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas," ujar Santoso.
Lili Harus Mundur Tak Pantas Pimpin KPK
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu lembek.
Baca Juga: LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif
Zaenur mengatakan, perbuatan Lili yang sudah dinyatakan terbukti berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syarial, harusnya diberi sanksi berat, yakni diminta mengundurkan diri. Syarial diketahui merupakan tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
“Seharusnya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020,” kata Zaenur dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (30/8/2021) .
Dia menegaskan atas perbuatan itu, Lili sudah tidak pantas menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara,” ujarnya.
Menurutnya perbuatan yang dilakukan Lili tidak hanya melanggar kode etik, namun juga merujuk pada tindakan pidana.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam