Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam memberikan sanksi untuk pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Lili Pintauli hanya sebatas menyenangkan publik.
Dia menyebut, publik seolah dibuat senang dengan pemberian sanksi berat, padahal sanksi itu hanya berupa hukuman potong gaji Lili sebesar 40 persen.
"Keputusan Dewas KPK tampak seperti menyenangkan publik saja bahwa Dewas KPK telah melakukan sanksi kepada Lili Pintauli. Padahal yang diinginkan masyarakat saat ini adalah agar institusi penegak hukum seperti KPK harusnya memberi sanksi yang berat atas pelanggaran kode etik terhadap jajarannya," ujar Santoso kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Santoso mengatakan bahwa publik seperti diperlihatkan triatikal drama atas keputusan Dewas KPK yang terkesan membela Lili sebagai pelaku pelanggaran kode etik.
Padahal dalam sudut landang lain, publik melihat yang dilakukan Lili tergolong pelanggaran berat, lantaran berkontak dengan pihak berperkara di KPK.
Ia berujar, terlepas Dewas KPK memiliki kriteria tentang jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Seharusnya, Dewas KPK bisa memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusannya terhadap Lili yang hanya memotong gaji selama 12 bulan.
"Atau jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh Lili Pintauli dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK, ebagai langkah kesatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah perilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas," ujar Santoso.
Lili Harus Mundur Tak Pantas Pimpin KPK
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu lembek.
Baca Juga: LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif
Zaenur mengatakan, perbuatan Lili yang sudah dinyatakan terbukti berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syarial, harusnya diberi sanksi berat, yakni diminta mengundurkan diri. Syarial diketahui merupakan tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
“Seharusnya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020,” kata Zaenur dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (30/8/2021) .
Dia menegaskan atas perbuatan itu, Lili sudah tidak pantas menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara,” ujarnya.
Menurutnya perbuatan yang dilakukan Lili tidak hanya melanggar kode etik, namun juga merujuk pada tindakan pidana.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas