Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam memberikan sanksi untuk pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Lili Pintauli hanya sebatas menyenangkan publik.
Dia menyebut, publik seolah dibuat senang dengan pemberian sanksi berat, padahal sanksi itu hanya berupa hukuman potong gaji Lili sebesar 40 persen.
"Keputusan Dewas KPK tampak seperti menyenangkan publik saja bahwa Dewas KPK telah melakukan sanksi kepada Lili Pintauli. Padahal yang diinginkan masyarakat saat ini adalah agar institusi penegak hukum seperti KPK harusnya memberi sanksi yang berat atas pelanggaran kode etik terhadap jajarannya," ujar Santoso kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Santoso mengatakan bahwa publik seperti diperlihatkan triatikal drama atas keputusan Dewas KPK yang terkesan membela Lili sebagai pelaku pelanggaran kode etik.
Padahal dalam sudut landang lain, publik melihat yang dilakukan Lili tergolong pelanggaran berat, lantaran berkontak dengan pihak berperkara di KPK.
Ia berujar, terlepas Dewas KPK memiliki kriteria tentang jenis pelanggaran kode etik pimpinan KPK. Seharusnya, Dewas KPK bisa memahami psikologis publik yang kecewa tentang putusannya terhadap Lili yang hanya memotong gaji selama 12 bulan.
"Atau jalan menuju obat kekecewaan publik saat ini ditebus oleh Lili Pintauli dengan langkah pengunduran dirinya dari pimpinan KPK, ebagai langkah kesatria dan teladan bahwa yang diinginkan masyarakat adalah perilaku pimpinan KPK yang lurus dan berintegritas," ujar Santoso.
Lili Harus Mundur Tak Pantas Pimpin KPK
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, hukuman yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu lembek.
Baca Juga: LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif
Zaenur mengatakan, perbuatan Lili yang sudah dinyatakan terbukti berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syarial, harusnya diberi sanksi berat, yakni diminta mengundurkan diri. Syarial diketahui merupakan tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
“Seharusnya sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020,” kata Zaenur dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (30/8/2021) .
Dia menegaskan atas perbuatan itu, Lili sudah tidak pantas menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara,” ujarnya.
Menurutnya perbuatan yang dilakukan Lili tidak hanya melanggar kode etik, namun juga merujuk pada tindakan pidana.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum