Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindaklanjuti pelanggaran etik yang dilakukan komisioner lembaga antirasuah tersebut Lili Pintauli Siregar dengan pelaporan pidana.
Sebelumnya, Lili telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial -yang kini ditetapkan menjadi tersangka- dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
Namun Wakil Ketua KPK itu hanya diberi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
“Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti pelaporan pidana terhadap Lili Pintauli selaku Wakil Ketua/Pimpinan KPK,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora melalui keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (31/8/2021).
Pemidanaan terhadap Lili, jelas Nelson, mengacu pada Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada Pasal 36 Jo Pasal 65, yang berbunyi:
(1) Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.
Kemudian pada Pasal 65 disebutkan, ‘setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.’
“Perbuatan Lili Pintauli dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman paling lama lima tahun,” ujar Nelson.
Di samping itu, LBH Jakarta juga mendesak Lili untuk mundur jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Publik Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipecat
“Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia