Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar merupakan perbuatan koruptif.
Sebelumnya, Lili telah divonis terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syharial -yang kini ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.-
Wakil Ketua KPK itu pun hanya diberi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Mengacu pada rangkaian tersebut, LBH Jakarta menilai misi pemberantasan korupsi di tanah iir telah menemui jalan buntu.
“Apabila KPK yang direpresentasikan melalui komisioner-nya berperilaku koruptif, maka sesungguhnya harapan terhadap masa depan penegakan tindak pidana korupsi telah menemui jalan buntu,” kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (31/8/2021).
LBH Jakarta lantas mengingatkan tugas dan fungsi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Dewan Pengawas KPK harus menyadari bahwa tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjamin bahwa setiap insan KPK khususnya Pimpinan KPK harus memiliki kejujuran, integritas, moralitas dan reputasi yang baik,” ujar Nelson.
Oleh karenanya, LBH Jakarta mendesak Dewas KPK untuk meminta Lili untuk mundur dari jabatannya. Hal itu menurut LBH Jakarta demi menyelamatkan misi pemberantasan korupsi.
“Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sudah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku agar mengundurkan diri dari Wakil Ketua/Pimpinan KPK demi masa depan pemberantasan korupsi,” tegas Nelson.
Baca Juga: LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
5 Siswa SD di Serang Mundur Program Sekolah Rakyat Jelang KBM Dimulai, Ini Sederet Alasannya!
-
Ilham Habibie Datangi KPK, Berharap Mobil Ayahnya 'Pulang' dari Kasus Korupsi
-
Ramai Info Loker Petugas Haji di Medsos, Kemenhaj: Itu Hoaks!
-
Istri Arya Daru Bantah Isu Selingkuh di Balik Kematian Suami: Soal Kondom, Ini Penjelasannya!
-
Viral Kualitas Susu MBG Dipertanyakan: Hanya 30 Persen Susu Sapi Segar, Lebih Banyak Airnya?
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Mi Goreng Pucat dan Bau Diduga Jadi Pemicu
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!
-
CEK FAKTA Foto Presiden Prabowo Terpajang pada Billboard di Israel, Asli atau Palsu?
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!