Suara.com - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengancam akan melaporkan Indonesia Watch Corruption (ICW) soal tudingan keterlibatan bisnis Ivermectin dan ekspor beras. Meski memahami kalau pelaporan ke polisi menjadi hak setiap warga negara, namun di sisi lain ICW menyayangkan soal ancaman pelaporan yang mau diambil Moeldoko tersebut.
"Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, silakan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum," kata anggota tim kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Rabu (1/9/2021).
"Namun, kami menyayangkan langkah itu," tambahnya.
Kuasa Hukum ICW menyayangkan, sikap Moeldoko itu lantaran hasil penelitian ICW itu bertujuan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, apalagi mengingat kondisi Indonesia yang saat ini tengah diterpa pandemi Covid-19.
Alih-alih mengancam bakal melaporkan ke pihak kepolisian, kuasa hukum ICW menilai seharusnya Moeldoko bisa berlaku bijak dalam menanggapi hasil penelitian tersebut yang secara tidak langsung menjadi kritik untuk pemerintah.
"Bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum ICW juga menganggap seharusnya Moeldoko seharusnya menjawa atas kritikan yang disampaikan melalui hasil penelitian tersebut. Pasalnya, indikasi persoalan Moeldoko menurut ICW tidak hanya terkait dugaan konflik kepentingan dalam peredaran obat Covid-19 Ivermectin.
Akan tetapi Moeldoko juga sempat membagi-bagikan obat Ivermectin melalui organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang bekerjasama dengan PT Harsen Laboratories di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Maka, atas dasar tindakan itu, muncul satu pertanyaan penting yang harus dijawab Moeldoko juga, 'Bukankah membagi-bagikan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya - apalagi secara bebas ke masyarakat - merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan?," tuturnya.
Baca Juga: Marah Dituding Terlibat Bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras, Moeldoko Bakal Polisikan ICW
Sebelumnya, Moeldoko akan melaporkan Indonesia Watch Corruption (ICW) terkait tudingan keterlibatan bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras.
Moeldoko menyebut tuduhan ICW yang dialamatkan kepada dirinya merupakan cara-cara sembrono yang tak bisa dibiarkan.
"Kalau dibiarkan, akan merusak karena ini adalah membunuh karakter seseorang yang kebenarannya belum jelas, apalagi dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi, dicocok-cocokan. Ini apa-apaan ini. Sungguh saya tidak mau terima seperti ini," ujar Moeldoko dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (31/8/2021).
Karena tak ada klarifikasi atau permintaan maaf ICW dan Peneliti Egi Primayogha, Moeldoko akhirnya memutuskan untuk melaporkan ICW ke polisi.
"Saya tidak terlalu banyak meminta, anda minta maaf klarifikasi cabut peryataan selesai. Tapi itu kalau tidak anda lakukan, saya harus lapor polisi, ini sikap saya," ucap dia.
Moeldoko mengibaratkan ICW seperti geng motor yang menyerempet orang, namun ketika disetop, justru ramai-ramai mengeroyok.
"Ingin menanyakan kenapa kok berbuat seperti itu? tahu-tahu temannya yang lain mengeroyok. ini nggak benar cara-cara seperti ini," kata dia.
Berita Terkait
-
Bakal Laporkan ICW ke Polisi, Moeldoko: Kalau Dibiarkan Akan Merusak, Membunuh Karakter
-
Moeldoko Ancam Polisikan ICW: Saya Sabar Beri 3 Kali Kesempatan, Tak Ada Itikad Baik
-
ICW Desak Dewas Beri Sanksi Berat Kepada Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
-
Djoko Tjandra Dapat Remisi, Peneliti ICW: Belasan Tahun Kabur, Dianggap Berkelakuan Baik?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit