Suara.com - Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK tengah menjadi sorotan. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif, yaitu Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar. Siapa Lili Pintauli sebenarnya? Simak profil Lili Pintauli selengkapnya di bawah ini.
Latar Belakang Lili Pintauli
Profil Lili Pintauli Siregar adalah Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023. Dirinya merupakan seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar. Mengutip laman KPK, Lili Pintauli adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, tanggal 9 Februari 1966.
Pendidikan dan Karier Lili Pintauli
Dirinya pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013, dan 2013 – 2018.
Lili Pintauli telah mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Kemudian Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.
Selain itu, Lili Pintauli juga sempat bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara. Pada 1994, Lili Pintauli mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Daftar Harta Kekayaan Lili Pintauli
Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!
Melansir laman e-LHKPN KPK, Lili Pintauli telah melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu, di mana total harta kekayaannya senilai Rp1,7 miliar.
Kekayaan yang dimiliki terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, serta kas dan setara kas. Di sisi lain, Lili Pintauli juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp1,2 miliar.
Kasus Terbaru
Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK. Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Lili Pintauli dinilai melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Atas tindakan tersebut, Lili Pintauli mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota nonaktif M Syahrial. Selain itu, Lili Pintauli juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi