Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segara mempolisikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal itu dilakukan usai Lili dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Dewan pengawas KPK harus Segara melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring bertajuk 'Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik', Rabu (1/9/2021).
Kurnia menjelaskan, setidaknya dengan perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ada dua pasal yang dilanggar dalam Undang-undang KPK.
"Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK yang menyatakan larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dan ada ancaman pidana penjara 5 tahun bukan KPK yang punya kewenangannya tapi kepolisian," tuturnya.
Menurut Kurnia apapun sanksi yang diberikan baik ringan, sedang maupun berat terhadap kasus pelanggaran etik tersebut, Lili Pintauli sudah dinyatakan terbukti bersalah. Sehingga Lili bisa dikatakan telah melanggar pidana tersebut.
"Jadi secara hukum setiap warga negara mengetahui adanya suatu kejahatan wajib hukumnya melaporkan ke penegak hukum," tuturnya.
"Apa buktinya? Enggak usah banyak-banyak bawa saja hasil putusan Dewas itu ke kepolisian itu bukti konkret pelanggaran Lili Pintauli," sambungnya.
Lili Langgar Etik
Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Baca Juga: LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Pakar: Harus Dipecat, Komisioner Tak Boleh Cacat Moral
-
Publik Kecewa Putusan Dewas, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK
-
LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif
-
LBH Jakarta Desak Dewas Pidanakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam