Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyampaikan sejumlah dampak dari pelanggaran etik yang terbukti dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satunya yakni justru menunjukkan Dewan Pengawas KPK tak punya sensitifitas terhadap pemberantasan korupsi.
Pertama Kurnia menyampaikan, nantinya para pelaku korupsi atau maling uang rakyat tersebut beranggapan para pimpinan KPK bisa diajak berkompromi dengan cara berkomunikasi. Selain itu, menurutnya, citra atau kepercayaan kepada lembaga KPK juga akan anjlok akibat pelanggaran etik Lili.
Dampak tersebut kata Kurnia, juga akan terlihat dimana masyarakat akan mengetahui bahwa Dewas KPK dianggap tak punya sensitifitas terhadap pemberantasan korupsi.
"Dewan Pengawas akhirnya masyarakat bisa melihat bahwa Dewas tidak punya sense of krisis terhadap isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam diskusi daring bertajuk 'Putusan Dewas KPK Ciderai Keadilan Publik', Rabu (1/9/2021).
Padahal, kata dia, lima orang yang menjadi anggota Dewas KPK merupakan orang yang memiliki latar belakang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Ternyata, kekinian menurutnya sensitifitas terhadap pemberantasan korupsi tak terlihat.
"Kalau mereka memutus (pelanggaran etik Lili) ringan ini tidak melaporkan ke kepolisian rasanya mereka tidak pantas menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK," tuturnya.
Lili Langgar Etik
Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.
Baca Juga: Mau Dipolisikan karena Dituding Sebar Fitnah, ICW: Silakan Moeldoko Lapor ke Polisi
“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Berita Terkait
-
Terbukti Langgar Etik, ICW: Dewas KPK Harus Segera Polisikan Lili Pintauli!
-
Mau Dipolisikan, ICW Klaim Sudah 3 Kali Jawab Somasi Moeldoko Lewat Otto Hasibuan
-
Mau Dipolisikan karena Dituding Sebar Fitnah, ICW: Silakan Moeldoko Lapor ke Polisi
-
Marah Dituding Terlibat Bisnis Ivermectin dan Ekspor Beras, Moeldoko Bakal Polisikan ICW
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran