Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan kepada kepala daerah agar menjauhi praktik korupsi dengan melakukan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan. Sudah tujuh Bupati ditangkap KPK dalam modus jual beli jabatan tersebut.
"Kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (1/9/2021).
Selama lima tahun ini, KPK sudah menangkap tujuh kepala daerah terkait praktik korupsi jual beli jabatan.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata dia.
Ipi menjelaskan KPK telah melakukan pemetaan atas titik rawan korupsi di daerah. KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, seperti diantaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa.
Kemudian,korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan.
"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata dia.
Maka itu, Ipi dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK telah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi," kata dia.
Baca Juga: Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
Kedelapan area intervensi itu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Menurut Ipi, keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah.
"Dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan, termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi," kata dia.
Berita Terkait
-
Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
-
Sebut Hukuman Lili Pintauli Terlalu Ringan, Ray Rangkuti: Minimal Dinonjobkan
-
Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis
-
Tak Terima Walkot Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Kabar Gembira! 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni, Gus Ipul Siapkan Lowongan bagi 8.000 Tenaga Pendidik
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal