Suara.com - Insentif guru madrasah non-PNS cair pada bulan September 2021. Besaran insentif guru madrasah non-PNS yakni senilai Rp 300 ribu. Insentif tersebut merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah kepada para guru madrasah yang tidak mendapatkan tunjangan.
Insentif guru madrasah non-PNS yang mulai cair pada September 2021 bersumber dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Besaran insentif guru madrasah non-PNS Rp 300 ribu diberikan setiap 6 bulan sekali. Menurut Kementerian Agama (Kemenag) penyaluran insentif yang dikucurkan pada periode ini mencapai Rp 647 miliar.
Seperti yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui laman resmi Kemenag, pada Rabu (1/9/2021). Gus Yaqut mengatakan insentif ini ditujukan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Syarat Insentif Guru Madrasah Non-PNS
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain mengungkap syarat mendapatkan insentif tersebut.
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi;
- Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkalan (satminkal)nya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Insentif ini akan diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika dengan bukti Surat Keterangan Layak Bayar. Guru madrasah non-PNS yang layak mendapatkan akan mendapatkan insentif secara langsung ke rekening masing-masing.
Itulah informasi intensif guru madrasah non PNS cair bulan September 2021 ini sebesar Rp 300 ribu yang diberikan setiap 6 bulan sekali.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun
Berita Terkait
-
Ribuan Guru Madrasah Aceh Terima Tunjangan Kinerja Selama Tiga Tahun
-
Kabar Baik, 10.807 Guru Madrasah di Aceh Akan Terima Tunjangan Kinerja
-
Guru Madrasah di Lampung Segera Divaksin Covid-19
-
PPPK 2021 Bakal Dibuka: Ini Jadwal Pendaftaran, Hak dan Formasinya
-
PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam,1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi