Suara.com - Pengakuan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengalami pelecehan seksual menjadi sorotan. Pegawai berinisial MS ini membeberkan telah dirundung dan dilecehkan sejak bekerja sejak tahun 2012.
MS buka-bukaan dirinya telah dipukul sampai ditelanjangi oleh rekan-rekannya. Perundungan itu terjadi sepanjang tahun 2012 - 2014, dimana dirinya mengaku diperbudak di tubuh KPI.
Suara.com telah mengumpulkan fakta-fakta mengenai kasus perundungan dan pelecehan yang diduga dialami pegawai KPI ini.
1. Awal Kasus Pelecehan Terungkap
Kasus pelecehan pegawai KPI ini terbongkar melalui pesan berantai di WhatsApp. MS, selaku korban mengaku dirinya yang menuliskan kisah itu.
MS mengaku dirinya merupakan pegawai kontrak di KPI yang bertanggung jawab di divisi Visual Data. Ia mengaku ingin sekali ke luar dari KPI karena sudah tidak kuat menahan perundungan yang dialaminya.
"Iya benar tulisan saya, kak. Saya mau resign, sudah enggak kuat," kata MS melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (1/9/2021).
2. Minta Tolong ke Presiden Jokowi
MS berani membongkar pelecehan yang dialaminya setelah berkonsultasi dengan temannya. Sang teman berprofesi sebagai pengacara serta aktivis LSM.
Baca Juga: Pegawai Pria Curhat Dilecehkan Bertahun-tahun, KPI Baru Semalam Dampingi Korban Melapor
Dalam pesannya, MS meminta tolong kepada Presiden Jokowi atas kasus perundungan yang dialaminya. Ia mengatakan sudah tidak kuat mengalami berbagai jenis pelecehan yang traumatis.
"Tolong Pak Jokowi, Saya Tak Kuat Dirundung dan Dilecehkan di KPI, Saya Trauma Buah Zakar Dicoret Spidol oleh Mereka," tulis judul pesan WhatsApp MS.
3. Diperlakukan Seperti Budak
MS menceritakan awal perundungan terjadi saat dirinya masih pegawai baru. Ia setiap hari diperlakukan seperti budak oleh rekan-rekannya pada tahun 2012 - 2014.
Kala itu, MS diperbudak oleh pelaku berinisial RM yang bekerja dibagian Protokol KPI Pusat. MS diminta untuk membelikan makan oleh pelaku secara terus menerus.
Padahal, kedudukan MS dengan pelaku itu setara. Namun, ia justru diperlakukan semena-mena, seperti diberi tugas untuk membelikan makan bagi pegawai.
Tag
Berita Terkait
-
Pegawai Pria Curhat Dilecehkan Bertahun-tahun, KPI Baru Semalam Dampingi Korban Melapor
-
Heboh Kasus Pelecehan di KPI, DPR: Pecat Pelaku Jika Pengakuan MS Benar
-
CEK FAKTA: Lada Hitam Bisa Sembuhkan COVID-19, Benarkah?
-
Soal Kasus Pelecehan di KPI, Komisi I DPR: Harus Dibawa ke Ranah Hukum
-
Pria Bertingkah Aneh saat Menginap di Rumah Teman, Alasan di Baliknya Tak Terduga
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo