Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Keduanya merupakan eks pejabat di Kemensos sekaligus anak buah Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Menurut Ali, majelis hakim sudah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim Jaksa.
"Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada terdakwa Matheus Joko Santoso," ucap Ali.
Meski begitu, kata Ali, Jaksa KPK tentunya masih menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima hasil putusan.
"Untuk menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan Majelis Hakim dimaksud," imbuhnya.
Dalam putusan majelis hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin, terdakwa Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara serta membayar denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Matheus Joko juga mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.56 Miliar.
Sedangkan, Adi Wahyono divonis penjara selama 7 tahun, membayar denda sebesar Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Pegawai KPK Nonaktif Optimis Jokowi Respon Positif Temuan 11 Pelanggaran TWK Komnas HAM
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim juga mengabulkan justice Collaborator (JC) yang diajukan Adi.
"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," ucap majelis hakim Muhammad Damis
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono, yakni Pasal 12 huruf (b) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Juliari juga telah divonis 12 tahun penjara. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan Juliari sudah dianggap menderita dihina oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Aa Terima Uang Haram, Pejabat KBB: Itu Honor Narasumber
-
Maling Bansos, Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara
-
Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
-
Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!