Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Yudi Purnomo meyakini bahwa Presiden Joko Widodo akan memberikan respon yang baik atas temuan 11 pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK beralih menjadi PNS.
Komnas HAM diketahui sudah menyerahkan temuannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Optimis presiden akan memberi respon positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," ucap Yudi dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Yudi menegaskan, bahwa Jokowi sudah menyatakan merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa jangan sampai peralihan pegawai KPK menjadi PNS sampai ada yang dirugikan. Termasuk 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Apalagi beliau pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan MK bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hasil temuan lembaganya diserahkan pada minggu lalu ke Istana Negara.
“Langsung ke istana dan tembusan ke Menteri Sekretaris Negara,” kata Beka saat dihubungi wartawan pada Rabu (1/9/2021).
Temuan 11 pelanggaran HAM dan hasil rekomendasi Komnas HAM disampaikan dalam bentuk surat. Di samping itu Beka juga menyampaikan, pihaknya telah meminta presiden untuk bertemu
"Kami menyampaikan ringkasan eksekutifnya lewat surat dan juga minta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan (kami) dan rekomendasi yang ada,” ungkap Beka.
Baca Juga: KPK Awasi Indofarma Terkait Impor 50 Juta Dosis Vaksin dari India
Kekinian Komnas HAM, tinggal menunggu tanggapan dari Istana Negara.
“Tinggal menunggu respons presiden,” katanya.
Dalam penyelidikan dugaan kejanggalan TWK KPK, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM.
Sebelumnya terinci 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut yang meliputi, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Berita Terkait
-
KPK Awasi Indofarma Terkait Impor 50 Juta Dosis Vaksin dari India
-
Mural Mirip Jokowi Hiasi Tembok di Kebagusan, Tak Lama Langsung Dihapus
-
Jokowi Kembali Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Bendungan, Kini di Lampung
-
Presiden Jokowi Bingung Data Covid-19 di Daerah dan Pusat Selalu Berbeda
-
9 Tahun Jadi Bahan Ejekan di Kantor KPI Pusat, MS Hanya Bisa Curhat ke Sopir Bos
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung