Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Yudi Purnomo meyakini bahwa Presiden Joko Widodo akan memberikan respon yang baik atas temuan 11 pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK beralih menjadi PNS.
Komnas HAM diketahui sudah menyerahkan temuannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Optimis presiden akan memberi respon positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," ucap Yudi dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Yudi menegaskan, bahwa Jokowi sudah menyatakan merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa jangan sampai peralihan pegawai KPK menjadi PNS sampai ada yang dirugikan. Termasuk 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Apalagi beliau pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan MK bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hasil temuan lembaganya diserahkan pada minggu lalu ke Istana Negara.
“Langsung ke istana dan tembusan ke Menteri Sekretaris Negara,” kata Beka saat dihubungi wartawan pada Rabu (1/9/2021).
Temuan 11 pelanggaran HAM dan hasil rekomendasi Komnas HAM disampaikan dalam bentuk surat. Di samping itu Beka juga menyampaikan, pihaknya telah meminta presiden untuk bertemu
"Kami menyampaikan ringkasan eksekutifnya lewat surat dan juga minta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan (kami) dan rekomendasi yang ada,” ungkap Beka.
Baca Juga: KPK Awasi Indofarma Terkait Impor 50 Juta Dosis Vaksin dari India
Kekinian Komnas HAM, tinggal menunggu tanggapan dari Istana Negara.
“Tinggal menunggu respons presiden,” katanya.
Dalam penyelidikan dugaan kejanggalan TWK KPK, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM.
Sebelumnya terinci 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut yang meliputi, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Berita Terkait
-
KPK Awasi Indofarma Terkait Impor 50 Juta Dosis Vaksin dari India
-
Mural Mirip Jokowi Hiasi Tembok di Kebagusan, Tak Lama Langsung Dihapus
-
Jokowi Kembali Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Bendungan, Kini di Lampung
-
Presiden Jokowi Bingung Data Covid-19 di Daerah dan Pusat Selalu Berbeda
-
9 Tahun Jadi Bahan Ejekan di Kantor KPI Pusat, MS Hanya Bisa Curhat ke Sopir Bos
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan