Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Yudi Purnomo meyakini bahwa Presiden Joko Widodo akan memberikan respon yang baik atas temuan 11 pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK beralih menjadi PNS.
Komnas HAM diketahui sudah menyerahkan temuannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
"Optimis presiden akan memberi respon positif demi menyelamatkan pemberantasan korupsi," ucap Yudi dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Yudi menegaskan, bahwa Jokowi sudah menyatakan merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa jangan sampai peralihan pegawai KPK menjadi PNS sampai ada yang dirugikan. Termasuk 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Apalagi beliau pernah menyatakan bahwa 75 pegawai KPK tidak boleh diberhentikan dan merujuk kepada pertimbangan MK bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK yang telah berjasa memberantas korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, hasil temuan lembaganya diserahkan pada minggu lalu ke Istana Negara.
“Langsung ke istana dan tembusan ke Menteri Sekretaris Negara,” kata Beka saat dihubungi wartawan pada Rabu (1/9/2021).
Temuan 11 pelanggaran HAM dan hasil rekomendasi Komnas HAM disampaikan dalam bentuk surat. Di samping itu Beka juga menyampaikan, pihaknya telah meminta presiden untuk bertemu
"Kami menyampaikan ringkasan eksekutifnya lewat surat dan juga minta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan (kami) dan rekomendasi yang ada,” ungkap Beka.
Baca Juga: KPK Awasi Indofarma Terkait Impor 50 Juta Dosis Vaksin dari India
Kekinian Komnas HAM, tinggal menunggu tanggapan dari Istana Negara.
“Tinggal menunggu respons presiden,” katanya.
Dalam penyelidikan dugaan kejanggalan TWK KPK, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM.
Sebelumnya terinci 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut yang meliputi, hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Berita Terkait
-
KPK Awasi Indofarma Terkait Impor 50 Juta Dosis Vaksin dari India
-
Mural Mirip Jokowi Hiasi Tembok di Kebagusan, Tak Lama Langsung Dihapus
-
Jokowi Kembali Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Bendungan, Kini di Lampung
-
Presiden Jokowi Bingung Data Covid-19 di Daerah dan Pusat Selalu Berbeda
-
9 Tahun Jadi Bahan Ejekan di Kantor KPI Pusat, MS Hanya Bisa Curhat ke Sopir Bos
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia