Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 910/4350/SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal atau Sekjend Kemendagri Muhammad Hudori menerangkan bahwa surat edaran itu dibuat per 16 Agustus 2021. Adapun saat ini menjadi momen yang tepat untuk disampaikan mengingat pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tengah bersiap untuk melakukan penyusunan APBD TA 2022.
"Dalam surat edaran ini ada beberapa hal yang harus dilakukan pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hudori dalam konferensi pers yang ditayangkan pada YouTube Kemendagri RI, Kamis (2/9/2021).
Poin pertama dalam surat edaran tersebut ialah APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah. Dari situ pemerintah daerah juga diharapkan bisa fokus pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan perlinsos sepanjang hayat dan infrastruktur.
Kemudian poin kedua yakni pemda provinsi dan kabupaten/kota agar bisa mengubah budaya kerja atau occupational culture. Di mana nantinya harus menjalankan budaya kerja yang baru seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat, mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor serta belanja aparatur.
"Alihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk poin ketiga, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD TA 2022 secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
Poin keempat, pemda provinsi dan kabupaten/kota agar dapat meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor. Itu dilakukan supaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah berapa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain terkait PAD yang sah.
Lanjut ke poin kelima yakni menerapkan kebijakan umum, transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022. Hudori menjelaskan dana transfer umum itu untuk peningkatkan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Baca Juga: Ditegur Tito Karnavian Belum Bayar Insentif Nakes, Begini Jawaban Bupati Gianyar
Kemudian juga memprioritaskan penggunaan dana desa diantaranya untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19 serta mendukung sektor publik.
Terakhir poin keenam ialah pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta supaya menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD TA 2022 sebesar 5 sampai 10 persen dari APBD TA 2022.
"Guna mengatisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan