Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 910/4350/SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal atau Sekjend Kemendagri Muhammad Hudori menerangkan bahwa surat edaran itu dibuat per 16 Agustus 2021. Adapun saat ini menjadi momen yang tepat untuk disampaikan mengingat pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tengah bersiap untuk melakukan penyusunan APBD TA 2022.
"Dalam surat edaran ini ada beberapa hal yang harus dilakukan pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hudori dalam konferensi pers yang ditayangkan pada YouTube Kemendagri RI, Kamis (2/9/2021).
Poin pertama dalam surat edaran tersebut ialah APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah. Dari situ pemerintah daerah juga diharapkan bisa fokus pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan perlinsos sepanjang hayat dan infrastruktur.
Kemudian poin kedua yakni pemda provinsi dan kabupaten/kota agar bisa mengubah budaya kerja atau occupational culture. Di mana nantinya harus menjalankan budaya kerja yang baru seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat, mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor serta belanja aparatur.
"Alihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk poin ketiga, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD TA 2022 secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
Poin keempat, pemda provinsi dan kabupaten/kota agar dapat meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor. Itu dilakukan supaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah berapa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain terkait PAD yang sah.
Lanjut ke poin kelima yakni menerapkan kebijakan umum, transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022. Hudori menjelaskan dana transfer umum itu untuk peningkatkan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Baca Juga: Ditegur Tito Karnavian Belum Bayar Insentif Nakes, Begini Jawaban Bupati Gianyar
Kemudian juga memprioritaskan penggunaan dana desa diantaranya untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19 serta mendukung sektor publik.
Terakhir poin keenam ialah pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta supaya menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD TA 2022 sebesar 5 sampai 10 persen dari APBD TA 2022.
"Guna mengatisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi."
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025