Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 910/4350/SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal atau Sekjend Kemendagri Muhammad Hudori menerangkan bahwa surat edaran itu dibuat per 16 Agustus 2021. Adapun saat ini menjadi momen yang tepat untuk disampaikan mengingat pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tengah bersiap untuk melakukan penyusunan APBD TA 2022.
"Dalam surat edaran ini ada beberapa hal yang harus dilakukan pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hudori dalam konferensi pers yang ditayangkan pada YouTube Kemendagri RI, Kamis (2/9/2021).
Poin pertama dalam surat edaran tersebut ialah APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah. Dari situ pemerintah daerah juga diharapkan bisa fokus pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan perlinsos sepanjang hayat dan infrastruktur.
Kemudian poin kedua yakni pemda provinsi dan kabupaten/kota agar bisa mengubah budaya kerja atau occupational culture. Di mana nantinya harus menjalankan budaya kerja yang baru seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat, mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor serta belanja aparatur.
"Alihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," tuturnya.
Untuk poin ketiga, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD TA 2022 secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
Poin keempat, pemda provinsi dan kabupaten/kota agar dapat meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor. Itu dilakukan supaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah berapa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain terkait PAD yang sah.
Lanjut ke poin kelima yakni menerapkan kebijakan umum, transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022. Hudori menjelaskan dana transfer umum itu untuk peningkatkan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Baca Juga: Ditegur Tito Karnavian Belum Bayar Insentif Nakes, Begini Jawaban Bupati Gianyar
Kemudian juga memprioritaskan penggunaan dana desa diantaranya untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19 serta mendukung sektor publik.
Terakhir poin keenam ialah pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta supaya menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD TA 2022 sebesar 5 sampai 10 persen dari APBD TA 2022.
"Guna mengatisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!