Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, nonaktif Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum agar pelanggaran pidananya diproses lebih lanjut. Hal ini menyusul putusan Dewas yang menyatakan Wakil Ketua KPK terbukti melanggar etik karena melakukan menemui pihak yang perkaranya tengah ditangani KPK.
Novel bersama penyidik nonaktif lainnya yakni Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko melaporkan awal dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas KPK.
"Dewan Pengharus awas melaporkan pimpinan KPK LPS (Lili Pintauli siregar) secara pidana kepada penegak hukum," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Novel yang mewakili rekan-rekan pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK, menyebut Dewas KPK memiliki alasan melaporkan Lili yang diduga ada unsur pidana dalam pelanggaran etiknya tersebut. Apalagi, hasil pemeriksaan Dewas KPK Lili disebut berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK untuk kepentingan pribadinya.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2/2020. Maka secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 UU 30/2002. Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," ungkap Novel.
Menurut Novel, sudah sangat menjadi prinsip dasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lain, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang atau penegak hukum.
Apalagi, pemeriksaan pelanggaran kode etik Lili, sudah sampai menghasilkan sanksi berat. Dewan Pengawas sebagai Pemeriksa dan Majelis Etik telah mengetahui secara jelas bahwa Lili telah terbukti secara sah melanggar.
"Artinya, perbuatan Lili adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum)," tuturnya.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dengan dijatuhi sanksi berat.
Baca Juga: Begini Respon KPK Soal Putusan MK Terkait Alih Status Pegawai
"Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik, Senin (30/8).
Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Adapun hal memberatkan terhadap sanksi berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK.
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.
Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Sementara itu, Ditemui usai Sidang Etik, Lili Pintauli Siregar terlihat pasrah dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan Cs.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat
-
Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader
-
Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir
-
Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data
-
AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran