Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian data di aplikasi PeduliLindungi. Kekinian empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menyampaikan satu dari empat tersangka merupakan pegawai di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara. Sosok tersebut berinsial HH (30) yang bekerja sebagai staf tata usaha di kelurahan tersebut.
"Pengungkapan kasus ilegal akses pencurian data aplikasi pada PeduliLindungi," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah FH (23), AN (21), dan BI (30). Adapun modus operandi kasus ini adalah memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya dibuat sertifikat vaksin palsu di aplikasi PeduliLindungi.
"Pelaku ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi yang sudah dipersyaratkan pemerintah," jelas Fadil.
Dalam kasus ini, FH dan HH merupakan sosok yang menjual sertifikat vaksin. Sedangkan AN dan BI adalah sosok yang membeli sertifikat vaksin untuk digunakan sejumlah kegiatan.
Fadil menyampaikan, HH adalah tersangka yang mempunyai peran vital dalam tindak pidana ini. Sebagai staf tata usaha, dia bisa mengakses NIK milik masyarakat.
"Modus operandinya ialah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke Pcare lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," beber Fadil.
Bersama FH, HH mempromosikan jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu itu melalui akun Facebook milik FH dengan nama Tri Putra Heru.
Baca Juga: Beredar Surat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi, Menkes Sebut Sudah Tutup Data Pejabat
Atas aksinya itu, para pelaku melakukan tindak pidana ilegal akses yang diatur Pasal 30 KUHP dan Pasal 32 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.
Berita Terkait
-
Surat Vaksin Jokowi Tersebar, Menkes: Data Entry di Indonesia Sering Terjadi Kesalahan
-
Data Pribadi Jokowi Bocor ke Publik, DPR: Memang Banyak Keluhan di PeduliLindungi
-
Beredar Surat Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi, Menkes Sebut Sudah Tutup Data Pejabat
-
Tanpa RUU PDP, Kebocoran Data Seperti Jokowi Diprediksi Bakal Terus Terjadi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar