Suara.com - Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengubah petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sejumlah lembaga tersebut antara lain Muhammadiyah, LP Ma'arif PBNU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia.
Mereka menilai Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler diskriminatif, tidak adil dan bertolak belakang dengan UUD 1945.
Terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
"Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," tulis Aliansi, Jumat (3/9/2021).
Mereka menolak Permendikbud BOS ini agar diubah sesuai dengan amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara," tegasnya.
Sebelumnya, dalam Permendikbud 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler.
Di dalam Pasal 3 ayat 2 huruf d dijelaskan bahwa syarat sekolah mendapatkan dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku di antaranya untuk sekolah negeri.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Bantuan Pengadaan Tablet Rp 8 M, Kejari Pandeglang Periksa 18 Kepsek
Berita Terkait
-
Dugaan Penyimpangan Bantuan Pengadaan Tablet Rp 8 M, Kejari Pandeglang Periksa 18 Kepsek
-
Resmi! Menteri Nadiem Bubarkan BSNP, Diganti Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan
-
Nadiem Makarim Desak Sekolah Tatap Muka Dimulai, Gubernur Kepri Sebut Tunggu Level 2
-
Gubernur Lampung Arinal Tantang Nadiem Makarim, Ini Kata Pengamat Komunikasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan