Suara.com - Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengubah petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sejumlah lembaga tersebut antara lain Muhammadiyah, LP Ma'arif PBNU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia.
Mereka menilai Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler diskriminatif, tidak adil dan bertolak belakang dengan UUD 1945.
Terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
"Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," tulis Aliansi, Jumat (3/9/2021).
Mereka menolak Permendikbud BOS ini agar diubah sesuai dengan amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara," tegasnya.
Sebelumnya, dalam Permendikbud 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler, ada sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk mendapatkan dana BOS reguler.
Di dalam Pasal 3 ayat 2 huruf d dijelaskan bahwa syarat sekolah mendapatkan dana BOS reguler adalah memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir. Ketentuan ini tidak berlaku di antaranya untuk sekolah negeri.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Bantuan Pengadaan Tablet Rp 8 M, Kejari Pandeglang Periksa 18 Kepsek
Berita Terkait
-
Dugaan Penyimpangan Bantuan Pengadaan Tablet Rp 8 M, Kejari Pandeglang Periksa 18 Kepsek
-
Resmi! Menteri Nadiem Bubarkan BSNP, Diganti Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan
-
Nadiem Makarim Desak Sekolah Tatap Muka Dimulai, Gubernur Kepri Sebut Tunggu Level 2
-
Gubernur Lampung Arinal Tantang Nadiem Makarim, Ini Kata Pengamat Komunikasi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional