Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 sampai 2018. Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara hingga Budhi sarwono dijerat KPK. Awalnya ketika Budhi terpilih menjadi Bupati pada tahun 2017, Ia langsung melakukan rapat koordinasi bersama para perwakilan asosiasi jasa kontruksi di Kabupaten Banjarnegara disalah satu tempat makan.
Dimana Budhi, juga mengajak Kedy yang merupakan tim suksesnya ketika memenangkan menjadi Bupati. Sekaligus, Kedy adalah orang kepercayaan Budhi.
Masih dalam pertemuan itu, Budhi perintahkan Kedy bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, kata Firli, Budhi kembali melakukan pertemuan yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan, diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS (Budhi Sarwono) sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ucap firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Selain itu, kata Firli, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Dimana diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang.
"Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS (Budhi Sarwono) saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo)," kata Firli.
Menurut Firli, penerimaan sejumlah fee 10 persen dari para rekanan langsung diterima Budhi atau melalui Kedy.
Baca Juga: Sebut Luhut Penjahit, Ini Profil Bupati Banjarnegara yang Resmi Mendekam di Rutan KPK
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar," ucap Firli.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Budhi dan Kedy akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021.
Budhi akan ditahan dirumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy akan ditahan dirutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk mencegah potensi penularan covid-19, Keduanya akan dilakukann isolasi mandiri selama 14 hari.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," imbuhnya.
Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sbb :
Pasal 12 huruf (i)
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.
Berita Terkait
-
Korupsi Barang Jasa, KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka
-
Sebut Luhut Penjahit, Ini Profil Bupati Banjarnegara yang Resmi Mendekam di Rutan KPK
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara Resmi Ditahan KPK
-
KPK Amankan Uang Hasil Penggeledahan Rumah Pribadi Bupati Probolinggo dan 4 Lokasi Lainnya
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita