Suara.com - Baru-baru ini ramai di media sosial terkait kabar uang logam lawas bisa ditukarkan dengan nominal uang sebesar Rp 750.000. Uang logam lawas yang disebut-sebut tersebut merupakan keluaran tahun 1990. Lalu seperti apa syarat penukaran uang logam tersebut?
Dilansir akun Facebook LEZAT.id dalam unggahan yang menyertakan gambar uang logam tahun 1990 bisa ditukarkan. Lalu, seperti apa penjelasan Bank Indonesia soal kabar yang beredar ini?
Syarat Penukaran Uang Logam menurut Bank Indonesia
Menurut pernyataan Junarto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Kamis (2/9/2021), uang logam yang ditukar akan senilai dengan nominal angka yang tertera pada uang logam.
Adapun uang logam yang dapat ditukar sebagai alat transaksi sebesar Rp 750.000 yang viral di media sosial Facebook merupakan Uang Rupiah Khusus (URK). Ternyata nilai Uang Rupiah Khusus ini memiliki nominal mulai dari Rp 200 hingga Rp 750.000.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021, bank sentral akan mencabut 20 jenis pecahan uang logam sejak 30 Agustus 2021. Sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Namun pihak BI masih menyediakan fasilitas penukaran hingga 29 Agustus 2031 atau 10 tahun setelah pencabutan uang rupiah khusus dilakukan. Layanan penukaran URK dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.
Rincian Nominal Uang Rupiah Khusus
Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 (10 pecahan):
Baca Juga: Bongkar Celengan Macan, Isinya Uang Logam Sampai Bisa Buat Berenang
- Uang logam Rp 200 (perak)
- Uang logam Rp 250 (perak)
- Uang logam Rp 500 (perak)
- Uang logam Rp 750 (perak)
- Uang logam Rp 1.000 (perak)
- Uang logam Rp 2.000 (emas)
- Uang logam Rp 5.000 (emas)
- Uang logam Rp 10.000 (emas)
- Uang logam Rp 20.000 (emas)
- Uang logam Rp 25.000 (emas)
Uang Rupiah Khusus (URK) Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 (3 pecahan): tujuan dalam rangka pengumpulan dana pembiayaan pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia. Bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World WIldlife FUnd (WWF).
- Uang logam Rp 2.000 (perak)
- Uang logam Rp 5.000 (perak)
- Uang logam Rp 100.000 (emas)
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 (2 pecahan): dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia. Bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) dan peringatan 25 tahun WWF.
- Uang logam Rp 10.000 (perak)
- Uang logam Rp 200.000 (emas)
URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 (2 pecahan): tujuan dalam rangka penghimpunan dana kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anak-anak dunia dan peringatan 70 tahun Save The Children Fund.
- Uang logam Rp 10.000 (perak)
- Uang logam Rp 200.000 (emas)
URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 Tahun Emisi 1990 (3 pecahan): peringatan 45 tahun perjuangan angkatan ‘45. Kerja sama BI dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ‘45
- Uang logam Rp 125.000 (emas)
- Uang logam Rp 200.000 (emas)
- Uang logam Rp 750.000 (emas)
Syarat Menukar Uang Rupiah Khusus
Seperti yang telah disebutkan di atas, penukaran uang logam yang memiliki nominal khusus dapat ditukar baik di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI seluruh Indonesia. Syarat penukaran berdasarkan pada ketentuan terkait jadwal operasional dan layanan publik BI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik