Suara.com - BPUM atau BLT UMKM bagi para pelaku usaha pada bulan September 2021 ini akan segera ditutup pendaftarannya. Penutupan pendaftaran ini akan segera dilakukan, yaitu pada tanggal 13 September 2021. Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha yang ingin menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM dapat segera melakukan pendaftaran. Namun, sebelumnya tentu saja para pelaku UMKM harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan.
Pada pendaftaran penerima BPUM atau BLT UMKM bulan September 2021 ini, pemerintah telah membuka kuota bagi para pelaku usaha. Kuota yang akan menerima BPUM ini mencapai 500 ribu orang. Jumlah penerima BPUM atau BLT UMKM ini memang lebih sedikit dari bulan-bulan sebelumnya.
Pada bulan Juli lalu, kuota yang diberikan bagi pelaku usaha adalah sebanyak 1,5 juta orang. Sedangkan bulan Agustus sebanyak 1 juta orang. Jumlah yang telah ditetapkan tersebut nantinya merupakan hasil dari seleksi beberapa berkas yang sebelumnya telah dikirimkan oleh pelaku usaha yang ingin menerima bantuan.
Syarat Agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta
Sebelum melakukan pendaftaran, para pelaku UMKM harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan ini. Berbagai syarat yang ditetapkan bertujuan supaya bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat sasaran. Berikut ini merupakan syarat penerima BPUM yang perlu diketahui:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan NIB dan SKU.
- Bukan merupakan anggota Polri, TNI, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menjadi penerima KUR BRI.
Jika telah memenuhi berbagai syarat BLT UMKM tersebut, selanjutnya pelaku usaha dapat menyiapkan berbagai berkas. Berkas-berkas tersebut yang nantinya akan digunakan dalam pendaftaran BPUM. Beberapa berkas yang harus disiapkan meliputi KTP, KK, NIB, SKU, nomor telepon, dan alamat domisili.
Nantinya beberapa berkas tersebut bisa dibawa ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota maupun kabupaten. Kemudian, pihak dinas nantinya akan melakukan verifikasi apakah data tersebut telah lengkap atau belum. Selain itu, pelaku UMKM juga diminta untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran bantuan yang telah disediakan.
Setelah mengisi formulir, kemudian nantinya dinas koperasi dan UKM akan memberikan pesan melalui SMS ke nomor yang telah dicantumkan sebelumnya apakah pelaku UMKM tersebut lolos menjadi penerima atau tidak.
Jika dinyatakan lolos, maka pelaku UMKM akan berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan mencapai Rp1,2 juta per orang. Bantuan ini dapat diambil melalui bank sesuai dengan kepesertaan nasabah, seperti bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Cara Cek Subsidi Listrik PLN September 2021
Simak juga video yang mungkin Anda suka:
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Makin Mudah, Begini Cara Beli Barang dari Luar Negeri untuk Pelaku Usaha
-
Badan Gizi Nasional Dorong UMKM dan Masyarakat Lokal Jadi Tulang Punggung Program MBG
-
PaDi Business Forum & Showcase 2025: PaDi UMKM Ciptakan Transaksi Hingga Tembus Rp993 Miliar
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?