Suara.com - BPUM atau BLT UMKM bagi para pelaku usaha pada bulan September 2021 ini akan segera ditutup pendaftarannya. Penutupan pendaftaran ini akan segera dilakukan, yaitu pada tanggal 13 September 2021. Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha yang ingin menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM dapat segera melakukan pendaftaran. Namun, sebelumnya tentu saja para pelaku UMKM harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan.
Pada pendaftaran penerima BPUM atau BLT UMKM bulan September 2021 ini, pemerintah telah membuka kuota bagi para pelaku usaha. Kuota yang akan menerima BPUM ini mencapai 500 ribu orang. Jumlah penerima BPUM atau BLT UMKM ini memang lebih sedikit dari bulan-bulan sebelumnya.
Pada bulan Juli lalu, kuota yang diberikan bagi pelaku usaha adalah sebanyak 1,5 juta orang. Sedangkan bulan Agustus sebanyak 1 juta orang. Jumlah yang telah ditetapkan tersebut nantinya merupakan hasil dari seleksi beberapa berkas yang sebelumnya telah dikirimkan oleh pelaku usaha yang ingin menerima bantuan.
Syarat Agar Dapat BPUM Rp 1,2 Juta
Sebelum melakukan pendaftaran, para pelaku UMKM harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan ini. Berbagai syarat yang ditetapkan bertujuan supaya bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat sasaran. Berikut ini merupakan syarat penerima BPUM yang perlu diketahui:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dapat dibuktikan dengan NIB dan SKU.
- Bukan merupakan anggota Polri, TNI, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menjadi penerima KUR BRI.
Jika telah memenuhi berbagai syarat BLT UMKM tersebut, selanjutnya pelaku usaha dapat menyiapkan berbagai berkas. Berkas-berkas tersebut yang nantinya akan digunakan dalam pendaftaran BPUM. Beberapa berkas yang harus disiapkan meliputi KTP, KK, NIB, SKU, nomor telepon, dan alamat domisili.
Nantinya beberapa berkas tersebut bisa dibawa ke dinas koperasi dan UKM tingkat kota maupun kabupaten. Kemudian, pihak dinas nantinya akan melakukan verifikasi apakah data tersebut telah lengkap atau belum. Selain itu, pelaku UMKM juga diminta untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran bantuan yang telah disediakan.
Setelah mengisi formulir, kemudian nantinya dinas koperasi dan UKM akan memberikan pesan melalui SMS ke nomor yang telah dicantumkan sebelumnya apakah pelaku UMKM tersebut lolos menjadi penerima atau tidak.
Jika dinyatakan lolos, maka pelaku UMKM akan berkesempatan mendapatkan sejumlah bantuan mencapai Rp1,2 juta per orang. Bantuan ini dapat diambil melalui bank sesuai dengan kepesertaan nasabah, seperti bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Cara Cek Subsidi Listrik PLN September 2021
Simak juga video yang mungkin Anda suka:
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Fenomena AI Slop: Mengapa Poster UMKM Makin Seragam dan Bikin Kita Bosan?
-
Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM
-
PNM Ajak Nasabah Mekaar Studi Banding, Dorong Inovasi Usaha Ultra Mikro
-
Hadir di Code.Strt 2026, BRImo Tawarkan Transaksi Praktis dan Cashback hingga Rp50 Ribu
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif