Suara.com - Partai Golkar memiliki skenario terkait persoalan status hukum Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan Golkar tidak pernah membahas langkah partainya bila Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Golkar belum pernah membahas soal itu," kata Supriansa, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya Supriansa mengatakan bahwa mengenai status hukum Azis, hal itu merupakan kewenangan penyidik KPK. "Menyangkut masalah status kita kan tidak tahu. Itu adalah usrusan penyidik," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Azis yang merupakan Wakil Ketua DPR kembali terseret dalam kasus dugaan suap kepada Robin Pattuju. Azis dalam surat dakwaan terhadap Robin, disebut memberikan uang senilai Rp3 miliar terhadap Robin.
Menanggapi itu partai Golkar berharap Azis tetap tegar menghadapi semua proses hukum yang sedang dialami. Golkar malah meminta publik ikut mendoakan Wakil Ketua Umum mereka.
"Mari mendoakan beliau agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," ujarnya.
Supriansa mengatakan bahwa partai Golkar menghargai seluruh proses hukum terhadap Azis yang tengah berjalan di KPK. Selama ini, ia menilai bahwa proses hukum sudah berjalan dengan baik.
"Mari mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa saudara kami Pak Azis," tuturnya.
Baca Juga: KPK: Harta Kekayaan Anggota DPR Rata-rata Rp 23 Miliar
Masih Aktif di Golkar
Supriansa mengatakan bahwa Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin masih aktif di partai, meski namanya yang santer disebut memberikan suap Rp3 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis juga masih aktif dan selalu hadir dalam setiap kegiatan partainya.
"Masih aktif. Selalu hadir," kata Supriansa.
Azis Syamsuddin disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Penyidik Robin menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis.
Informasi tersebut diketahui dalam surat dakwaan Robin dilihat dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.idpada Jumat. Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Dalam surat dakwan, dia menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS. Uang tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sejumlah Rp1,6 milair, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar