Suara.com - Partai Golkar memiliki skenario terkait persoalan status hukum Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengatakan Golkar tidak pernah membahas langkah partainya bila Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Golkar belum pernah membahas soal itu," kata Supriansa, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya Supriansa mengatakan bahwa mengenai status hukum Azis, hal itu merupakan kewenangan penyidik KPK. "Menyangkut masalah status kita kan tidak tahu. Itu adalah usrusan penyidik," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Azis yang merupakan Wakil Ketua DPR kembali terseret dalam kasus dugaan suap kepada Robin Pattuju. Azis dalam surat dakwaan terhadap Robin, disebut memberikan uang senilai Rp3 miliar terhadap Robin.
Menanggapi itu partai Golkar berharap Azis tetap tegar menghadapi semua proses hukum yang sedang dialami. Golkar malah meminta publik ikut mendoakan Wakil Ketua Umum mereka.
"Mari mendoakan beliau agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," ujarnya.
Supriansa mengatakan bahwa partai Golkar menghargai seluruh proses hukum terhadap Azis yang tengah berjalan di KPK. Selama ini, ia menilai bahwa proses hukum sudah berjalan dengan baik.
"Mari mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa saudara kami Pak Azis," tuturnya.
Baca Juga: KPK: Harta Kekayaan Anggota DPR Rata-rata Rp 23 Miliar
Masih Aktif di Golkar
Supriansa mengatakan bahwa Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin masih aktif di partai, meski namanya yang santer disebut memberikan suap Rp3 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis juga masih aktif dan selalu hadir dalam setiap kegiatan partainya.
"Masih aktif. Selalu hadir," kata Supriansa.
Azis Syamsuddin disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Penyidik Robin menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis.
Informasi tersebut diketahui dalam surat dakwaan Robin dilihat dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.idpada Jumat. Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Dalam surat dakwan, dia menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS. Uang tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sejumlah Rp1,6 milair, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta
-
5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
Tuas Persneling Mobil Manual Mendadak Seret? Jangan Dipaksa, Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya!
-
Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah
-
Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?
-
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu
-
Karhutla di Bengkalis Meluas hingga 80 Hektare: Asap Pekat, Angin Kencang
-
Tertarik Jadi Volunteer Piala Dunia Edisi Berikutnya? Perhatikan 6 Hal Ini!
-
Banjir Terjang Tapanuli Tengah Usai Tanggul Jebol, 145 Warga Mengungsi