Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari memastikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaksanakan Rabu (8/9/2021) besok.
Kepastian itu menyusul ditundanya agenda fit and proper test pada hari ini.
"Ya besok jam 10, fix," kata Hatari kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Hatari mengungkapkan bahwa pelaksanaan fit and proper test calon anggota BPK pada besok hari dilakukan secara tertutup.
"Tertutup," kata Hatari.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI batal menggelar fit and proper test terhadap calon anggota BPK hari ini.
Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara berujar pengunduran jadwal fit and proper salah satunya lantaran hari ini berbarengan dengan rapat paripurna.
"Mungkin kita undur karena ada rapur jadi nanti kita bicarakan di tingkat pimpinan. Ini kita lagi mau bicarakan," kata Amir di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Anggota Komisi XI DPR Putri Komarudin. Ia mengatakan bahwa memang agenda fit and proper test calon anggota BPK yang sejatinya dilakukan pada hari ini dibatalkan.
Baca Juga: Puan Maharani ke Austria, DPR: Siap Jadi Tuan Rumah Ketua Parlemen Perempuan se-Dunia 2022
"Kita juga baru diinformasikan bahwa rapatnya ditiadakan, dan tidak tahu jadwal berikutnya. Boleh tanya ke pimpinan DPR kalau itu," ujar Putri.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan keyakinannya atas rencana menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.
"Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa (10/8)," kata Boyamin di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Bukti berupa Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meskipun sempat dipertanyakan.
"Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.
Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Tag
Berita Terkait
-
Komisi XI Batal Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ini Alasannya
-
Kiprah Ketua DPR RI dalam Diplomasi Parlemen Dunia
-
Puan Maharani ke Austria, DPR: Siap Jadi Tuan Rumah Ketua Parlemen Perempuan se-Dunia 2022
-
Sekjen DPR: Ketua DPR akan Bahas Keadilan Akses Vaksin Bersama Ketua Parlemen Dunia
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
6 Sepatu Converse Warna Putih yang Diskon Besar di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Ini Perbedaan Fitur Suzuki XL7 Tiap Varian, Mana yang Paling Pas?
-
Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Beda Berapa Tahun? Momen Kencan di Museum Bikin Gemas
-
Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!