Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Republik Indonesia, setelah pengacara MS melakukan pengaduan dan menyerahkan bukti dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara usai menerima laporan tersebut di Kantor Komnas HAM.
“Komitmen Komnas Ham akan bekerja secepatnya, kami akan meminta keterangan kepada KPI dan Kepolisian juga, dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami sehari ini sidang paripurna dan sempat didiskusikan juga bagaimana penanganan kasus yang menyangkut saudara MS ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Beka mengemukakan, pemanggilan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada KPI dan Kepolisian. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik waktu pemeriksaan akan dilakukan.
“Ini sedang diproses. Suratnya sedang difinalisasi oleh komnas. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara MS Rony E Hutahaen, yang menyambangi Komnas HAM, mengaku dalam melapor aduan kliennya, juga sekaligus menyerahkan bukti dugaan pelecehan seksual dan perundungan.
“Yang pasti kami sudah serahkan (bukti)ke Komnas HAM,” kata Rony kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).
Pernyataan Rony itu juga sekaligus menjawab tudingan pengacara terduga pelaku, yang menyebut kliennya tidak memiliki alat bukti atas peristiwa yang dialami MS.
“Silakan saja dia berasumsi seperti itu, tapi yang pasti kami punya alat bukti yang keyakinan bahwa ini akan diproses secara hukum,” katanya.
Baca Juga: Komnas HAM: Terdapat 19 Kasus Aduan Terkait Pembela HAM Sepanjang 2020
Namun terkait bukti yang dimilikinya, Rony enggan membeberkannya.
“Nanti silakan berkomunikasi dengan Komnas HAM,” ujarnya.
Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi
Sempat beredar surat terbuka mengatas namakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).
Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar