Suara.com - Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan jika pelaku berinisial HE nekad membunuh kakak beradik berinisial DR dan DA karena motif asmara.
"Cinta bertepuk sebelah tangan, dan juga karena ingin memiliki harta milik korban," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan, saat kejadian pada Senin (6/9), pelaku datang ke rumah korban di wilayah Wedoro, Sidoarjo, dan hanya ditemui oleh adik korban berinisial DA.
"Sesaat kemudian, korban DR datang dan pelaku langsung terlibat cekcok, hingga kemudian pelaku nekat mencekik leher korban," ungkapnya.
Karena melihat kakaknya dicekik oleh pelaku, kata dia, kemudian adik korban DA berlari ke dapur untuk mengambil pisau dan mencoba melukai pelaku.
"Namun sayang, bukannya berhasil melumpuhkan pelaku malah pisau yang dibawa DA berhasil direbut oleh pelaku dan ditusukkan ke korban DA. Sontak korban langsung terjatuh," ujarnya.
Saat mengetahui korban DA terjatuh, lanjut dia, DR berteriak histeris hingga kemudian dibekap oleh pelaku hingga lemas dan diduga tewas.
"Kedua korban DA dan DR selanjutnya satu persatu dimasukkan ke dalam sumur di bagian belakang rumah korban. Pelaku juga mencoba menghapus genangan darah korban dengan menggunakan kain sarung," ujarnya.
Sesaat setelah berhasil memasukkan korban dan membersihkan ceceran darah, pelaku kemudian kabur dengan membawa motor korban serta berganti baju milik DR.
Baca Juga: Motif Asmara, Ini Tampang Jagal Sadis Kakak Adik di Sidoarjo
"Namun, tidak berselang lama pelaku kembali lagi dan mengambil dompet, telepon genggam dan juga 'laptop' milik korban. Kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil orang tua korban warna putih," tukasnya.
Mendapatkan laporan dugaan pembunuhan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan kakak beradik.
Pelaku berhasil diringkus polisi tak lebih dari 12 jam usai ditemukan jenazah korban. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya, pelaku diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.
"Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku HE, 25 tahun, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE, dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.
"Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Motif Asmara, Ini Tampang Jagal Sadis Kakak Adik di Sidoarjo
-
Setahun Lagi Kasus Pembunuhan Munir Kedaluwarsa, LBH Jakarta: Harapan Itu Masih Ada
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidoarjo Ditangkap, Begini Dugaan Motif Aksi Si Jagal
-
Setahun Lagi Kedaluwarsa, LBH Jakarta: Masih Ada Harapan Tuntaskan Kasus Munir
-
Kapolres Subang Pimpin Langsung BAP Saksi Kasus Pembunuhan Amel
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran