Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan bahwa masih ada harapan untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir melalui jalur pidana.
"Kita masih punya waktu, kita masih punya harapan kepada Presiden RI untuk menuntaskan kasus Munir ini melalui jalur pidana," kata Arif Maulana dalam konferensi pers bertajuk "17 Tahun Kematian Munir Said Thalib" yang diselenggarakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Jakartanicus, Selasa.
Tersisa durasi selama satu tahun bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sebelum kasus tersebut kedaluwarsa sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Daluwarsa menggugurkan wewenang untuk memroses hukum terhadap pelaku. Bagi kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdapat rentang waktu 18 tahun bagi kasus tersebut untuk dituntaskan sebelum berlaku daluwarsa.
Oleh karena itu, kasus pembunuhan Munir yang telah terjadi 17 tahun lalu hanya memiliki sisa waktu satu tahun lagi untuk segera dituntaskan.
"Meski harapan kecil, tentu kita tidak boleh menutup itu," ucapnya.
Ia berharap agar pemerintah dapat mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penuntasan kasus pembunuhan Munir dan melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan kasus tersebut.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan komitmen pemerintah terhadap HAM melalui tindakan yang konkrit, terutama untuk keluarga dan kerabat terdekat Munir.
"Pemerintah harus mendukung penuntasan kasus ini dan menunjukkan komitmennya," tuturnya
Baca Juga: Tragedi Munir 7 September Ditetapkan Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia
Penuntasan kasus pembunuhan Munir, Arif melanjutkan, tidak boleh berhenti begitu saja apalagi sampai memberikan pembebasan dari tuntutan kepada pelaku (impunitas) akibat kasus yang kedaluwarsa.
Arif menekankan bahwa kasus ini harus diselesaikan oleh negara secara independen dan adil.
"Kita berharap, ke depannya, praktik-praktik semacam ini tidak pernah dilakukan kembali," ujar Arif berharap. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragedi Munir 7 September Ditetapkan Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia
-
Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir Stagnan, KASUM: Perlu Ada Ketegasan Negara
-
Sosiolog UI Sangsi Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Selesai di Tangan Presiden Jokowi
-
LBH Jakarta Minta Kasus Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal