Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pemberian sejumlah motor untuk pihak-pihak di PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Pembelian lahan Munjul diketahui dilakukan PT Perumda Jaya melalui PT Adonara Propertindo. Dalam prosesnya, diduga ada pemberian suap sejumlah motor oleh PT AP.
Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor.
Pegawai tersebut usai diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wakil Komisaris PT AP Anja Runtuwene.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT. AP yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Saksi lainnya yang dipanggil KPK, Pegawai Dealer TDM Motor Saharjo, tidak hadir penuhi panggilan penyidik. Namun, saksi tersebut memberikan konfirmasi untuk diberikan penjadwalan ulang.
Selain Anja, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil 2 Pegawai Dealer Motor
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
Rekening Donasi Dibekukan: Penegakan Hukum atau Pembatasan Demokrasi?
-
BRI Dekat Dengan Pekerja Migran Indonesia Lewat Program Tali Kasih "Teman Seperjuangan"
-
Pramono Ungkap Kronologi Rombongan Fortuner-Alphard Terobos CFD Sudirman: Sudah Dihalau Malah Maksa
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade
-
Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen
-
Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Ulama, Begini Penjelasannya
-
BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
Ulasan An Incurable Case of Love: Kisah Cinta Manis antara Perawat dan Dokter