Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menanggapi soal pernyataan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebut Saipul Jamil boleh tampil di televisi asalkan untuk kebutuhan edukasi. Menurut Susanto, produk siaran televisi itu harus sehat untuk perkembangan anak.
Susanto menjelaskan bahwa ada ketentuan legislasi terkait peran media massa. Seperti dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Kemudian ada juga Pasal 72 Ayat 5 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta beorientasi kepentingan terbaik bagi anak," kata Susanto dalam keterangannya yang disampaikan kepada Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan menjadi informasi yang tepat dan berkesusaian dengan stimulasi perkembangan anak. Kalau misalkan berlebihan, justru akan rentan menimbulkan beragam dampak.
Dampak pertama yakni rentan menjadi imitatif bagi anak karena meskipun menjadi pelaku kejahatan seksual namun tetap kesannya terhormat. Dampak kedua ialah rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa.
Sementara dampak ketiga ialah pemberitaan yang berlebih juga dapat mengganggu suasana batin masyarakat dan korban.
"Padahal kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang menjadi konsen serius negara dan harus dicegah semaksimal mungkin."
Sebelumnya, KPI membolehkan Saipul Jamil tampil di televisi usai bebas dari penjara. Tapi kemunculannya di layar kaca untuk berikan edukasi.
Baca Juga: Saipul Jamil Boleh Tampil di TV Dengan Syarat Berikut, Apa Saja?
"Kita mengecam glorifikasinya, nggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio di Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).
Agung lantas memberikan contoh edukasi yang dimaksud. "Misalnya dia hadir sebagai bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ujar dia.
Di luar edukasi, Agung mengatakan, KPI dengan tegas melarangnya. Setidaknya kata Agung itu yang telah disepakati KPI saat ini dan dituangkan dalam surat edaran.
"Kalau untuk hiburan, ini yang belum bisa di dalam surat edaran itu. Belum bisa di surat yang kami kirim kepada lembaga penyiaran televisi," ujarnya.
Agung melanjutkan, Saipul Jamil bukan tak boleh tampil di televisi sama sekali.
"Boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas