Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menanggapi soal pernyataan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebut Saipul Jamil boleh tampil di televisi asalkan untuk kebutuhan edukasi. Menurut Susanto, produk siaran televisi itu harus sehat untuk perkembangan anak.
Susanto menjelaskan bahwa ada ketentuan legislasi terkait peran media massa. Seperti dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Kemudian ada juga Pasal 72 Ayat 5 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta beorientasi kepentingan terbaik bagi anak," kata Susanto dalam keterangannya yang disampaikan kepada Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan menjadi informasi yang tepat dan berkesusaian dengan stimulasi perkembangan anak. Kalau misalkan berlebihan, justru akan rentan menimbulkan beragam dampak.
Dampak pertama yakni rentan menjadi imitatif bagi anak karena meskipun menjadi pelaku kejahatan seksual namun tetap kesannya terhormat. Dampak kedua ialah rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa.
Sementara dampak ketiga ialah pemberitaan yang berlebih juga dapat mengganggu suasana batin masyarakat dan korban.
"Padahal kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang menjadi konsen serius negara dan harus dicegah semaksimal mungkin."
Sebelumnya, KPI membolehkan Saipul Jamil tampil di televisi usai bebas dari penjara. Tapi kemunculannya di layar kaca untuk berikan edukasi.
Baca Juga: Saipul Jamil Boleh Tampil di TV Dengan Syarat Berikut, Apa Saja?
"Kita mengecam glorifikasinya, nggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio di Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).
Agung lantas memberikan contoh edukasi yang dimaksud. "Misalnya dia hadir sebagai bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ujar dia.
Di luar edukasi, Agung mengatakan, KPI dengan tegas melarangnya. Setidaknya kata Agung itu yang telah disepakati KPI saat ini dan dituangkan dalam surat edaran.
"Kalau untuk hiburan, ini yang belum bisa di dalam surat edaran itu. Belum bisa di surat yang kami kirim kepada lembaga penyiaran televisi," ujarnya.
Agung melanjutkan, Saipul Jamil bukan tak boleh tampil di televisi sama sekali.
"Boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
-
Istana Buka Suara! Prabowo Kaji Serius Usul Bulog Jadi Kementerian, Bapanas Bakal Dilebur?
-
Ribuan Guru Berkumpul di Temu Pendidik Nusantara XII untuk Menjawab Tantangan Pendidikan Iklim
-
Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?