Suara.com - Dua jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang yang teridentifikasi pada Sabtu (11/9/2021) ini langsung diserahkan kepada keluarga.
Saat prosesi serah terima yang dilakukan pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian serta Tim DVI Rumah Sakit (RS) Polri, diwarnai dengan isak tangis keluarga.
Adapun kedua jenazah itu atas nama Mat Idris bin Abdrismon (29) dan Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).
Terlihat beberapa anggota keluarga menangis sesenggukan sambil mengelus-elus peti berwarna putih, tempat jenazah keluarga mereka.
Tim DVI pun langsung mengangkat peti jenazah ke ambulans, kemudian menuju pemakaman.
Sespusdokkes Polri, Kompes Pol dr. Pramujoko, mengatakan Mat Idris teridentifikasi berdasarkan uji DNA dan juga berdasarkan catatan medis berupa tato di punggungnya.
“Ini kalau kami (lihat) di punggungnya ada tulisan tato yang sangat khas. Ini tato bukan tato cetakan, tato yang dibuat manual sehingga ini sangat sulit ditiru, sangat khas sekali. Oleh karena ini, ini sangat kuat sekali untuk identifikasi,” kata Pramujoko saat konperensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Sementara untuk jenazah Ferdian Perdana hasil DNA miliknya belum keluar. Namun dia berhasil diidentifikasi, berdasarkan pemeriksaan medis berupa tato di bagian punggungnya.
“Pemeriksaan medical, kami sangat yakin karena khas lagi tatonya,” jelas Pramujoko.
Baca Juga: Bertambah 2, Ini Daftar 7 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Teridentifikasi
Dengan demikian dari 41 jenazah yang dibawa ke RS Polri, telah ada 7 mayat yang teridentifikasi dan sudah diserahkan ke keluarganya masing-masing.
Adapun ketujuh jenazah itu yakni:
- Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
- Diyan Adi Priyana bin Kholil (44)
- Kusnadi bin Rauf (44)
- Bustanil Arifin bin Arwani (50)
- Alfin bin Marsum (23)
- Mat Idris bin Abdrismon (29)
- Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).
Pada Rabu (8/9) dini hari lalu sekitar pukul 01.45 WIB, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Akibatnya 41 orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, pada Kamis (9/9) lalu bertambah 3 korban yang meninggal, sehingga total korban tewas menjadi 44 orang.
Berita Terkait
-
Polda Metro Bakal Panggil Kalapas Tangerang dan 27 Saksi, Buka Peluang Tetapkan Tersangka?
-
Jadi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Keluarga WN Portugal Minta Jenazah Dikremasi
-
Bertambah 2, Ini Daftar 7 Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Teridentifikasi
-
Dua Jenazah Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Teridentifikasi Lewat Tato di Punggung
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran