Suara.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Jakarta angkat suara mengenai temuan penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. IKAPPI menganggap hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pengelola pasar-pasar di Jakarta, Perumda Pasar Jaya.
Ketua DPW Ikappi Miftahudin pun mempertanyakan kinerja dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Padahal, sudah jelas dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen daging anjing tidak termasuk dalam kategori definisi pangan.
"Temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Ini kami sayangkan, selama ini PD Pasar Jaya ngapain saja dalam kelola pasar?" ujar Miftahudin dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Karena itu, kejadian ini tidak menjadi kesalahan dari pihak pedagang semata. Perlu ada evaluasi besar terhadap jajaran Pasar Jaya yang gagal melakukan pengawasan.
"Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama baik di PD Pasar Jaya, Pemprov, dan pembinaan terhadap pedagang," tuturnya.
Selaku pengelola pasar, tidak boleh hanya aspek keuntungan saja yang dipikirkan. Pengawasan terhadap jenis barang dagangan juga harus dipantau agar tak ada barang ilegal beredar di masyarakat.
"Ini bukti bahwa proses pengawasan tidak jalan. Pengelola hanya memikirkan pemasukan," pungkasnya.
Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya DKI Jakarta mulai meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).
Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang melakukan somasi di perusahaan dagang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga: Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dikenai Sanksi Administrasi
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.
Terkait dengan jual beli daging anjing, ia menilai berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Salah satunya memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak di vaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah