Suara.com - Panitia seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah menentukan nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 Non-Guru untuk Jabatan Fungsional. Hal tersebut juga ditekankan dalam surat Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 yang dipaparkan pada sosialisasi virtual Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 pada 10 September 2021 lalu.
Selain passing grade PPPK 2021, panitia juga telah menetapkan empat jenis seleksi untuk tahun ini. Seleksi yang harus dihadapi oleh setiap peserta, yakni kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Hal tersebut sesuai dengan yang telah dipaparkan oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo bahwa surat tersebut memuat jenis seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan, durasi pengerjaan, jumlah soal dan nilai ambang batas.
Berikut adalah ulasan tentang passing grade PPPK 2021 dan kisi-kisinya.
Passing Grade PPPK 2021 Non-Guru Jabatan Fungsional
Sesuai dengan Kepmen yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 1 September 2021 silam, bahwa setiap peserta nantinya akan dihadapkan pada total 145 butir soal yang harus diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 130 menit. Dengan rincian jumlah soal PPPK 2021 sebagai berikut:
- Materi kompetensi teknis sebanyak 90 soal
- Materi kompetensi manajerial sebanyak 25 soal
- Materi sosial kultural sebanyak 20 soal
- Dan untuk wawancara sebanyak 10 butir soal
Nilai akumulasi maksimal yang dapat diraih oleh setiap peserta PPPK 2021 adalah 690. Dengan rincian:
- Nilai maksimal kompetensi teknis: 450
- Nilai maksimal kompetensi manajerial dan sosial kultural: 200
- Nilai wawancara: 40
Menurut Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, passing grade PPPK 2021 cukup bervariasi.
“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021,” ujar Ari dilansir situs Menpan.go.id.
Baca Juga: Jadwal Seleksi SKD CPNS dan PPPK Non Guru di Jawa Timur
Agar lebih jelas berikut ini rincian passing grade PPPK 2021 Non-Guru:
- Seleksi kompetensi teknis: dari 203 hingga 293 (sesuai bidang teknis jabatan)
- Seleksi kompetensi manajerial: 130
- Seleksi sosial kultural: 130
- Seleksi wawancara: 24
Adapun bobot penilaian pada tes seleksi PPPK tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk soal kompetensi teknis, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
- Untuk kompetensi manajerial dan wawancara, bobot nilai jawaban berjenjang dari 1 hingga 4 poin dan 0 poin jika tidak menjawab.
- Untuk soal kompetensi sosial kultural jenjang bobot nilai jawaban dimulai dari 1 poin dan 5 poin untuk bobot tertinggi.
Terdapat pengecualian bagi peserta yang berstatus penyandang disabilitas sensorik netra, bahwa akan diberikan waktu pengerjaan pada seleksi materi kompetensi sebanyak 30 menit dan wawancara sebanyak 15 menit. Maka secara keseluruhan peserta PPPK JF penyandang disabilitas sensorik netra akan mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan keseluruhan tahapan tes dalam waktu 165 menit.
Standarisasi passing grade yang ditetapkan pada seleksi PPPK 2021 ini bertujuan untuk dapat membangun iklim kerja yang positif dan sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kisi-kisi Materi Soal Ujian PPPK Non-Guru 2021
Menyadur dalam laman resmi KemenPANRB dijelaskan bahwa materi-materi yang nantinya akan diujikan kepada peserta seleksi PPPK JF PPPK Non-Guru 2021 tidak jauh berbeda dengan yang akan diujikan pada seleksi PPPK Guru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Gubernur Pramono Putihkan 1.238 Ijazah, Habiskan Anggaran Rp4,13 Miliar
-
"Hot News Will Begin Darling", Status IG Terakhir Rizky Kabah Sebelum Ditangkap Polisi
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang