Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dugaan bukti transaksi keuangan yang melibatkan terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dugaan transaksi keuangan itu, kata Boyamin, terkait dengan pengusutan lembaga antirasuah untuk menindak Rita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Proses itu kan ada kasus menyangkut TPPU Rita Widyasari. Saya melaporkan pada KPK sebagai transaksi mencurigakan," kata Boyamin di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).
Boyamin menuturkan, pihaknya mendapatkan bukti transaksi keuangan sejak 2018-2020 dari sejumlah perusahaan. Dimana transaksi keuangan itu adanya keterkaitan sejumlah saksi-saksi yang pernah dipanggil KPK dalam kasus TPPU Rita.
"Ada laporan ke saya ada dugaan transaksi penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura dan selalu mencari uang dominasi 1000 dolar Singapura. Tahun 2019 sekitar 5 Miliar, 2018 juga lebih besar, dan 2020 masih ada kecil. Saya anggap puluhan Miliar," ungkapnya.
Meski begitu, Boyamin belum dapat menyampaikan peruntukan uang tersebut digunakan sebagai apa. Namun, kata Boyamin, bukti-bukti transaksi keuangan itu yang dianggap mencurigakan.
Menurutnya mustahil jika uang tersebut hanya digunakan untuk membayar pengacara. Apalagi, Rita disebut dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin bersama Advokat MAskur Husein terlibat dalam kasus penanganan perkara Rita dalam membantu upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Tapi setidaknya cara-caranya yang tidak normal. Misalnya pakai nama pegawai, ketika setoran dikosongin namanya, selalu dipakai di Jakarta. Artinya bisa saja untuk bayar lawyer, tapi rasanya kalau lawyer segitu besar lagi," ungkap Boyamin.
Meski Begitu, Boyamin belum dapat memastikan apakah uang itu menyasar kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Robin.
Baca Juga: Jarang Terlihat, Golkar Benarkan Kabar Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri
"Saya belum bisa menyatakan ini mengalir kepada A atau B. Nanti kan saya diundang untuk menjelaskan namanya lengkapnya KTP ini ada semuanya, tidak hanya saya buka aja. Yang mencairkan uang namanya siapa, terus kemudian rangkaian juga dengan barang bukti yang lain misalnya begitu, jadi satu rangkain sebenarnya ini TPPU yang besar," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Rita disebut memberikan uang sebesar Rp 5,1 Miliar kepada Robin.
Dalam perkara itu peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi sentral dalam memperkenalkan Rita kepada Robin pada Oktober 2020.
Adapun tujuan Azis memperkenalkan Robin kepada Rita diduga untuk dapat membantu Rita yang tengah mengurus Upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Terdakwa Robin dan Maskur Husein meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari," kata Jaksa Lie.
Masih dalam dakwaan, bahwa sebagian uang yang diterima Robin dan Maskur Husein dari mengurus perkara Rita Widyasari diterima di rumah Azis di Jalan Denpasar.
"Untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil terdakwa Robin dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," ungkap Jaksa Lie.
Robin dan Maskur Husein diduga menerima uang suap dari Rita dengan total Rp 5.197.800.000,00.
Berita Terkait
-
Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi
-
Jarang Terlihat, Golkar Benarkan Kabar Azis Syamsuddin sedang Isolasi Mandiri
-
KPK Angkat Bicara Terkait Pegawai Tak Lolos TWK Ditawari Gabung BUMN
-
Dua Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Diperiksa KPK
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!