Suara.com - Ketua Wadah Pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo mengharapkan Presiden Joko Widodo segera bersikap mengenai permasalahan 57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, menurutnya, pemecatan terhadap pegawai KPK menjadi wewenang Jokowi selaku pimpinan tertinggi kepegawaian di pemerintahan.
Awalnya. Yudi mengatakan, 57 pegawai ini akan melayangkan upaya hukum terkait tindakan pemberhentian setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan KPK. Yudi mengatakan hingga diumumkan kemarin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, para pegawai belum menerima SK tersebut.
"Menurut kami, ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Yudi menyebut upaya perlawanan hukum ini dilakukan, karena tak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Sebab, kata dia, keputusan pimpinan KPK yang memberhentikan 57 pegawai itu seperti berlawanan dengan perintah Presiden. Di mana, proses TWK bukan sebagai patokan pegawai KPK dapat beralih menjadi ASN.
"Mengapa? Sebab kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang anti korupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," katanya.
Dia pun meminta agar Jokowi bisa merespons sesegera mungkin soal pemetacan 57 pegawai KPK ini.
"Oleh karena itu lah, sebenarnya yang bisa untuk menghentikan pemberhentian ini hanyalah presiden selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia," kata dia.
"Kami berharap bahwa keputusan presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," imbuhnya
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Baca Juga: Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhada 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
-
57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum
-
Akibat Aksi Suroto, Presiden Jokowi Panggil Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan
-
Presiden Jokowi Ketemu Suroto, Peternak Ayam Petelur yang Bentangkan Spanduk di Blitar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak