Suara.com - Ketua Wadah Pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo mengharapkan Presiden Joko Widodo segera bersikap mengenai permasalahan 57 pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, menurutnya, pemecatan terhadap pegawai KPK menjadi wewenang Jokowi selaku pimpinan tertinggi kepegawaian di pemerintahan.
Awalnya. Yudi mengatakan, 57 pegawai ini akan melayangkan upaya hukum terkait tindakan pemberhentian setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan KPK. Yudi mengatakan hingga diumumkan kemarin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, para pegawai belum menerima SK tersebut.
"Menurut kami, ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Yudi menyebut upaya perlawanan hukum ini dilakukan, karena tak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Sebab, kata dia, keputusan pimpinan KPK yang memberhentikan 57 pegawai itu seperti berlawanan dengan perintah Presiden. Di mana, proses TWK bukan sebagai patokan pegawai KPK dapat beralih menjadi ASN.
"Mengapa? Sebab kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengapa para pejuang anti korupsi, penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang selama belasan tahun ini telah memberantas korupsi namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," katanya.
Dia pun meminta agar Jokowi bisa merespons sesegera mungkin soal pemetacan 57 pegawai KPK ini.
"Oleh karena itu lah, sebenarnya yang bisa untuk menghentikan pemberhentian ini hanyalah presiden selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia," kata dia.
"Kami berharap bahwa keputusan presiden nanti adalah keputusan yang bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," imbuhnya
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Baca Juga: Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhada 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Dipecat dari KPK, Yudi Purnomo: Biasanya Pagi ke Kantor Karena OTT Sekarang Beresin Meja
-
57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Firli Cs Tunjukkan Keberanian Melawan Hukum
-
Akibat Aksi Suroto, Presiden Jokowi Panggil Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan
-
Presiden Jokowi Ketemu Suroto, Peternak Ayam Petelur yang Bentangkan Spanduk di Blitar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF