Suara.com - Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus persetubuhan sedarah yang terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Pelaku berinisial WTM (46) dan SA (18), warga Ajibarang, Banyumas yang merupakan bapak dan anak kandung telah kami tahan. Kedua pelaku diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AJ (14) yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung SA," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/9/2021).
Menurut dia, kasus tersebut terungkap saat saksi atas nama Tapsir yang merupakan seorang perangkat desa menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas pada Selasa (14/9).
Karena itu, Tapsir bersama ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat ada seorang anak perempuan berinisial AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin (13/9).
Saat ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.
"Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43) segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa (14/9)," kata Kasatreskrim.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu (5/9) dan Sabtu (11/9), saat korban sedang tidur di kamar, dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.
Menurut dia, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa pun.
"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Memilukan! 4 Tahun Ayah di Toba Cabuli Anak Kandung, Modus Pakai Obat Tidur
Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku, karena mereka seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya.
"Apalagi berdasarkan keterangan AJ, perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Memilukan! 4 Tahun Ayah di Toba Cabuli Anak Kandung, Modus Pakai Obat Tidur
-
Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tanggamus Buron
-
Kecaman Para Pejabat Kaltim Terhadap Aksi Pencabulan AL Terus Bergaung: Hukum Kebiri Saja!
-
Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Dicabuli Ayah di Sumut
-
Bejat! 11 Tahun Gauli Anak Tiri, Dukun PR Bikin Putri Hamil Dua Kali
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra