"Bukan utang pesangon yang seharusnya didahulukan dan dilindungi Undang-Undang," ucap Eddy.
Eddy menyebut, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam sidang tersebut. Misalnya, Merpati Nusantara Airlines yang berkantor di Jakarta, tetap di dalam sidang tertulis beralamat di Bandara Juanda Surabaya.
"Artinya, ada perubahan alamat kantor pusat yang tentunya diketahui pula oleh kementerian terkait. Karena MNA adalah BUMN," papar dia.
Eddy menjelaskan, keputusan sidang tersebut tidak mempunyai batas waktu yang pasti. Sebab, dalam salah satu klausulnya, Merpati Nusantara Airlines harus mempunyai Air Operator Certificate (AOC) -- syarat utama maskapai untuk terbang karena merupakan sertifikat pengoperasian dan sudah terbang kembali dengan grace periode tiga dan enam tahun untuk pembayaran kewajiban.
Tidak hanya itu, disebutkan investor yang masuk -- sebagaimana putusan perdamaian PKPU Merpati -- tidak jelas kredibilitasnya. Eddy menyebut, direkturnya pun masuk dalam status DPO pihak yang berwajib ketika proses PKPU berlangsung.
Bagaimana mungkin hal itu terjadi, sementara proses PKPU dan putusannya ini merupakan produk hukum? Lebih lanjut, akibat proses PKPU tersebut, PPA akhirnya harus menggelontorkan dana sebesar 20 miliar lebih untuk biaya dalam proses PKPU," jelas Eddy.
Eddy membeberkan, di sisi lain, putusan perdamaian dalam proses PKPU itu sangat menguntungkan pihak Merpati Nusantara Airlines. Sebab, pihak Merpati Nusantara Airlines dapat menunda pembayaran kewajiban terhadap kreditornya.
"Semau dan selama yang diiinginkan dengan ketidakjelasan penyelesaian kewajiban sebagaimana tercantum di putusan perdamaian PKPU Merpati," ujar dia.
Tidak hanya itu, lanjut Eddy, ada juga lasus yang tidak kalah menyedihkannya. Pada 2015, dana pensiun dibubarkan oleh Dirut Merpati Nusantara Airlines. Selanjutnya, dibentuk tim likwidasi -- yang sampai sekarang aset-aset dana pensiun tidak berhasil dijual.
Baca Juga: Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM
"Dan tim likuidasi tidak bisa dihububgi oleh perhimpunan purnabakti," papar Eddy.
Secara tegas, Eddy menyatakan jika dia dan rekan-rekannya meminta kejelasan mengenai hak. Pesangon yang belum dibayarkan itu, lanjut Eddy, guna menunjang hidup di masa tua.
"Kami hanya ingin kejelasan tentang hak kami sebagai eks karyawan untuk menunjang hidup kami di masa tua," tutup Eddy.
Minta Jokowi Turun Tangan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menerima langsung aduan dari para eks pilot tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Beka menyatakan jika pihaknya secara resmi telah menerima aduan tersebut.
"Aduannya terkait dengan meminta perlindungan hukum dan juga pemenuhan hak-hak dari eks pilot ataupun karyawan Merpati Nusantara yang sudah sekian tahun belum bisa dipenuhi baik oleh perusahaan maupun negara," ungkap Beka.
Berita Terkait
-
Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM
-
Rumah Duka Pilot Pesawat Rimbun Air H. Mirza Mulai Ramai Didatangi Pelayat
-
Soroti TR Kapolri, Komnas HAM Berharap Tak Ada Lagi Warga Ditangkap saat Ngeluh ke Jokowi
-
Kontrak Kerja Merugikan, Pegawai UPN Veteran Yogyakarta Mengadu ke Komnas HAM
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
Video Aksi Koboi di Tebet, Pulang Kerja Dihadang dan Diancam Tembak
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis