Suara.com - Komnas HAM menyambut baik terbitnya Surat Telegram (TR) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatur tentang pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif kepada masyarakat.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi Surat Telegram Kapolri tersebut meskipun ini sedikit terlambat," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Beka, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 tersebut harus betul-betul diterapkan dan dijalankan oleh setiap personel kepolisian, baik di pusat maupun daerah.
Dikatakannya, kejadian tindakan reaktif oleh polisi terhadap warga seperti yang terjadi di Blitar, Jawa Timur, jangan sampai terulang kembali.
Seperti diketahui, seorang peternak ayam di Blitar ditangkap petugas karena menyampaikan aspirasi dan keluhannya melalui poster kepada Presiden Jokowi yang saat itu melintas.
"Kita berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan Surat Telegram Kapolri itu adalah yang terakhir dengan harapan polisi lebih humanis," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan itu.
Agar perintah Kapolri tersebut berjalan efektif, Beka menyarankan instansi Polri memperkuatnya dengan sosialisasi di tingkat bawah. Jika ada personel yang melanggar maka harus ada sanksi tegas.
"Telegram tersebut harus ditindaklanjuti dengan kontrol atau evaluasi berkala dari Kapolri," ujar Beka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif, menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi saat kunjungan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kontrak Kerja Merugikan, Pegawai UPN Veteran Yogyakarta Mengadu ke Komnas HAM
Adapun arahan Kapolri tersebut yakni setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, telegram Kapolri tersebut ditujukan kepada para kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat