Suara.com - Komnas HAM menyambut baik terbitnya Surat Telegram (TR) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatur tentang pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif kepada masyarakat.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi Surat Telegram Kapolri tersebut meskipun ini sedikit terlambat," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Beka, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 tersebut harus betul-betul diterapkan dan dijalankan oleh setiap personel kepolisian, baik di pusat maupun daerah.
Dikatakannya, kejadian tindakan reaktif oleh polisi terhadap warga seperti yang terjadi di Blitar, Jawa Timur, jangan sampai terulang kembali.
Seperti diketahui, seorang peternak ayam di Blitar ditangkap petugas karena menyampaikan aspirasi dan keluhannya melalui poster kepada Presiden Jokowi yang saat itu melintas.
"Kita berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan Surat Telegram Kapolri itu adalah yang terakhir dengan harapan polisi lebih humanis," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan itu.
Agar perintah Kapolri tersebut berjalan efektif, Beka menyarankan instansi Polri memperkuatnya dengan sosialisasi di tingkat bawah. Jika ada personel yang melanggar maka harus ada sanksi tegas.
"Telegram tersebut harus ditindaklanjuti dengan kontrol atau evaluasi berkala dari Kapolri," ujar Beka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif, menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi saat kunjungan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kontrak Kerja Merugikan, Pegawai UPN Veteran Yogyakarta Mengadu ke Komnas HAM
Adapun arahan Kapolri tersebut yakni setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, telegram Kapolri tersebut ditujukan kepada para kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga