Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan secara tidak hormat pegawai di lingkungan pemprov yang terbukti korupsi alias maling uang rakyat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, pegawai maling itu adalah Tri Prasetyo Utomo.
"Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, dia terbukti korupsi," kata Maria Qibtiya, Sabtu (18/9/2021).
Pemecatan Tri Prasetyo Utomo itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021, yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.
Hal tersebut sesuai ketentuan hukum UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan, PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Terbitnya kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Maria.
Maria menuturkan, majelis hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah sehingga mendapat hukuman penjara serta denda.
"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap dia.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Anies: Pemprov Jakarta Berkomitmen Perbaiki Kualitas Udara
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," kata Yayan.
Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.
Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.
Untuk diketahui, Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp 370 juta.
Saat itu, Tri tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah, Anies: Pemprov Jakarta Berkomitmen Perbaiki Kualitas Udara
-
Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya
-
Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja
-
Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Begini Kata Politisi Nasdem
-
Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah Kasus Polusi Udara: Sebuah Kemenangan Warga Negara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar