Suara.com - Greenpeace Indonesia memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan jika para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Adapun para tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bagi Greenpeace Indonesia, kemenangan gugatan tersebut adalah kemenangan warga.
"Pertama ini adalah sebuah kemenangan warga negara yang gugatannya diterima dan membuktikan bahwa tergugat, Presiden hingga Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum. Meski dalam putusan dinyatakan tidak melakukan pelanggaran HAM," kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu kepada Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Bagi Bondan, kemenangan tersebut harus dirayakan demi mewujudkan udara bersih bagi seluruh warga negara. Tapi, masih ada pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan oleh para tergugat demi mewujudkan udara yang bersih.
"Banyak yang harus dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal pengendalian pencemaran udara," sambungnya.
Dengan demikian, Greenpeace Indonesia mengajak segenap pihak untuk tetap melakukan pemantauan guna memastikan pekerjaan rumah itu dilaksanakan oleh para tergugat. Bondan secara tegas menyampaikan, gugatan Koalisi Ibu Kota adalah para tergugat untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya melindung masyarakatnya dari bahaya polusi udara.
"Demi mewujudkan masa depan anak cucu kita yang akan menikmati udara bersih di kemudian hari," tegas dia.
Berharap Tidak Banding
Greenpeace Indonesia juga berharap agar para tergugat tidak mengambil langkah berupa upaya banding terhadap gugatan tersebut. Sebab, gugatan ini hanyalah permohonan masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Jagung Turun, Peternak Kirim Surat Kementerian
"Untuk itu diharapkan tidak ada upaya banding yang akan diambil oleh pihak tergugat.Ingat, di persidangan sudah dibuktikan bahwa pihak tergugat gagal melakukan itu," ungkap Bondan.
Atas hal itu, Greenpeace Indonesia menyerukan agar masyarakat tetap memantau dan memastikan agar para tergugat menjalankan tugas-tugasnya. Bondan berharap, para tergugat bisa mengimplementasikan apa yang menjadi perintah sebagaimana yang sudah dtuliskan dalam hasil putusan persidangan.
"Terkahir yang perlu di catat gugatan ini bukan meminta ganti rugi melainkan meminta para tergugat untuk melaksanakan tugas dan kewajibanya melindung masyarakatnya dari bahaya polusi udara," tutup dia.
Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021) kemarin, hakim ketua Saifuddin Zuhri memutuskan jika para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula jika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Divonis Hakim Bersalah, Anies Apresiasi Warga Gugat Soal Polusi Udara
-
Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara, Pemerintah: Kami Tunggu Tinjauan KLHK
-
Menang Gugatan Polusi Udara, Koalisi Ibu Kota Berharap Tidak Ada Banding
-
Hakim Vonis Gubernur DKI Bersalah Soal Polusi Udara, Anies: Kami Tidak Banding
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi