Suara.com - Faisal, satu dari 57 pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengaku telah mengabdi selama 15 tahun untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap pimpinan KPK dengan membiarkan 57 pegawai KPK menerima surat pemecatan. Pimpinan KPK disebutnya sangat kejam.
Faisal pun mengibaratkan bahwa pimpinan KPK seperti orang tua yang tega mengusir anak kandungnya sendiri dari rumahnya.
"Pimpinan KPK secara kejam telah menggusur kami, 56 pegawai KPK. Mereka telah buta hati mendepak anak kandungnya sendiri. Atau, sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," kata Faisal melalui keterangannya, Senin (20/9/2021).
Faisal menyebut pimpinan KPK sama sekali tidak menghiraukan Hak Asasi Manusia (HAM) ke 57 pegawai KPK. Di mana, hak itu tak bisa dihilangkan atau dinyatakan tak berlaku oleh negara, apalagi hanya sekedar pimpinan KPK.
"Tak menghormati HAM yang kami punyai menunjukkan bobroknya penghormatan terhadap martabat manusia oleh KPK," ucap Faisal.
Ditambah dengan acuhnya pimpinan KPK, terhadap temuan dua lembaga Ombudsman RI dan Komnas HAM bahwa telah terjadi proses yang janggal dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
"KPK secara kejam dan tuna belas-kasihan acuh kepada martabat kemanusiaan kami. KPK tak mengakui hak azasi manusia kami, dimana kami disudutkan sebagai pihak yang lemah, terancam, tak dapat membela diri, tak berguna," tuturnya.
Apalagi, kata Faisal, tanggal pemecatan 57 pegawai KPK diibaratkan dalam momentum peringatan pembantaian Tujuh Jenderal atau Gerakan 30S PKI pada tahun 1965.
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Tekanan Urus TWK KPK: Ini Bukan Sekadar Isu Kepegawaian
"Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965," katanya.
"Karena itu, saya mohon pamit. Saya akan berubah status. Tahun-tahun ke depan, saya mungkin akan sirna dari KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai kpk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Berita Terkait
-
Kembali Disidang, Jaksa Hadirkan Saksi Terdakwa Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
-
Ombudsman Ungkap Tekanan Urus TWK KPK: Ini Bukan Sekadar Isu Kepegawaian
-
Ombudsman Kritik Jokowi Harus Tanggungjawab Masalah TWK KPK
-
Ombudsman Sebut Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan Atas Masalah TWK KPK
-
Ferdinand Nilai KPK Perlu Telusuri Pembangunan Tugu Sepatu, Ini Alasannya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?