Suara.com - Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih tercatat sebagai anggota aktif. Menurutnya, proses etik terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu akan dilakukan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tatap alias inkracht.
"Irjen NB (Napoleon Bonaparte) statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).
Sambo mengemukakan jika pihaknya telah menyiapkan sidang etik terhadap Napoleon sejak yang bersangkutan divonis pidana 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, ketika itu yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kekinian, kata Sambo, pihak masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan oleh Napoleon.
"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," katanya.
Tak Perlu Tunggu Inkracht
Dihubungi terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto justru menilai Div Propam Polri tidak perlu menunggu adanya putusan inkracht. Menurut dia perlu adanya ketegasan Polri dalam menyelesaikan pelanggaran etik tersebut.
"Idealnya menurut saya sanksi etik tidak perlu menunggu keputusan kasasi. Bila masih menunggu keputusan pengadilan, logikanya penegakan etik di internal hanya sekedar formalitas belaka, tanpa memiliki ketegasan," kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang menilai sikap Polri yang menunggu adanya putusan inkracht justru akan menjadi presiden buruk terhadap Kapolri.
"Ini jelas akan menurunkan wibawa Kapolri di mata anggotanya. Bahkan menjadi preseden bahwa kepolisian melindungi anggotanya yang bersalah," katanya.
Baca Juga: Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Alami Sepuluh Luka Lebam
Aniaya M Kece
Napoleon kembali ramai diperbincangkan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece dikabarkan terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda. Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.
Tak hanya menganiaya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," beber Andi.
Belakangan, lewat surat terbuka Napoleon mengakui perbuatannya. Namun, dia berdalih melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece karena tak terima agama Islam dihina.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Lumuri Kotoran dan Aniaya M Kece, YLBHI: Semakin Memalukan Institusi Polri
-
Sebut Tindakan Napoleon ke M Kece Masuk Pidana, Komisi III Minta Bareskrim Turun Tangan
-
Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Alami Sepuluh Luka Lebam
-
Napoleon Aniaya M Kece, YLBHI: Penyiksaan Sesama Tahanan, Petugas Tahu, Tapi Diam
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka