Suara.com - Terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece) di ruang tahanan Bareskrim dengan alasan tidak terima agama Islam dihina.
Terkait itu, Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai apa yang dilakukan Napoleon tidak berbeda dengan teroris.
Isnur mengatakan kalau teroris juga kerap membawa nama agama saat melakukan aksinya seperti mengebom dan mencelakai orang banyak. Teroris juga kerap membawa dalil agama dalam setiap aksinya.
"Ya sama dengan teroris kalau gitu dong, kalau dia mengatasnamakan agama dengan kekerasan apa bedanya dia dengan teroris. Kan teroris dengan membawa agama ngebom-ngebom kan?," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (20/9/2021).
Isnur menegaskan tidak ada dasar alasan apapun bagi seseorang untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain. Hal serupa juga berlaku di mata hukum.
"Hukum enggak bisa membiarkan hal itu terjadi," ujarnya.
Ia juga menilai kalau Napoleon harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dengan kata lain, pihak kepolisian harus segera melakukan penyidikan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Napoleon.
Menurutnya, banyak poin yang dapat memberatkan Napoleon dalam persidangan nantinya. Selain melakukan tindakan suap, ia juga melakukan kekerasan di dalam ruang tahanan yang notabene berada di lingkungan kepolisian.
"Selain dia dalam kasus pidana yang sedang berlaku kemudian dia juga pejabat yang mengetahui secara hukum dan ketiga di tempat institusi kepolisan yang harusnya melindungi."
Baca Juga: Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Penjara, Begini Tanggapan NU
Lumuri Kotoran Manusia ke M Kece
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte juga melumuri Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece) dengan kotoran manusia di dalam ruang tahanan Bareskrim.
Andi menyebut salah satu tindakan penganiayaan itu terungkap dari keterangan beberapa saksi dalam pemeriksaan.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).
Andi memastikan pihaknya bakal memeriksa Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan terhadap M Kece setelah para saksi selesai diperiksa.
"Pasti akan dimintai keterangan. Setelah semua saksi terkait peristiwa sudah diperiksa. Penanganan sudah penyidikan. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum penyidik menetapkan status NB sebagai tersangka," jelasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Irjen Napoleon, ISESS: Penegakkan Etik di Polri Cuma Formalitas Belaka!
-
Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Penjara, Begini Tanggapan NU
-
Sebut Napoleon Siksa M Kece karena Bela Agama Salah, PBNU Ungkap Kisah Rasulullah Diludahi
-
Buntut Penganiayaan M Kece oleh Napoleon, Propam Periksa Petugas Rutan Bareskrim
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK