Suara.com - Saksi Agus Susanto mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mencarikan sertifikat sebagai jaminan pengurusan kasus.
"Dalam BAP 13 saudara mengatakan 'Menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat," jawab Agus Susanto.
Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Robin sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin.
"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu. Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan ini jaminan Bu Rita," ungkap Agus.
Agus menyebut bahwa ia memahami perintah dari Robin adalah mohon dibantu untuk mencari jaminan bagi Rita Widyasari.
"Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak 'cover' atau bagaimana terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita, lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," jelas Agus.
Agus mengungkapkan bahwa sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin.
"Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi, saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali," tambah Agus.
Baca Juga: Kesaksian Sopir Pribadi Bongkar Kebohongan Robin Pattuju Soal Suap Azis Syamsuddin
Agus menceritakan ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.
"Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu," jelas Agus.
Dalam dakwaan disebutkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp10 miliar.
Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.
Rita sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.
Selain itu, Rita menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik