Suara.com - Polri membeberkan kronologi penganiyaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece. Terungkap bahwa jenderal bintang dua itu berhasil menyelinap masuk ke dalam ruang sel Muhammad Kece dengan cara menukar gembok.
Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Andi menyebut Napoleon memerintahkan 'ketua RT' atau ketua kamar tahanan berinisial H untuk menukar gembok sel tahanan Muhammad Kece agar bisa menyelinap masuk ke dalam.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan “gembok milik Ketua RT” atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," kata Andi kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV terungkap pula jika Napoleon masuk ke dalam sel tahanan Muhammad Kece bersama tiga tahanan lain. Mereka masuk sekitar pukul 00.30 WIB.
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia)," beber Andi.
Setelah itu, Napoleon melumuri bagian wajah dan tubuh Muhammad Kece dengan kotoran manusia tersebut. Tak henti disitu, Napoleon selanjutnya melakukan pemukulan.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelas Andi.
Aniaya dan Lumuri Kotoran Manusia
Baca Juga: Bikin Muhammad Kece Babak Belur, Denny Siregar Sindir Irjen Napoleon: Kamu Dapet Duit Suap
Muhammad Kece sebelumnya melaporkan Napoleon atas kasus penganiyaan. Kasus ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece ini terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda. Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.
Lewat surat terbuka Napoleon telah mengakui perbuatannya. Namun, dia berdalih melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece karena tak terima agama Islam dihina.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).
Disisi lain, mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kece apapun resikonya," tutup Napoleon.
Berita Terkait
-
Petinggi PA 212 Minta Muhammad Kece Diberi Sel Khusus, Ini Alasannya
-
Anaiya Muhammad Kece di Rutan, Polri Duga Irjen Napoleon Masih Merasa Atasan
-
Bikin Muhammad Kece Babak Belur, Denny Siregar Sindir Irjen Napoleon: Kamu Dapet Duit Suap
-
Aniaya Muhammad Kece, Tindakan Irjen Napoleon Disamakan dengan Teroris
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung