Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Di mana polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang merupakan sipir.
"Biar saja proses berjalan, kita tunggu kami sedang perbaiki sekarang," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, terkait penanganan korban luka maupun meninggal, Yasonna memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas semua biaya.
"Kita sedang membentuk tim psikolog untuk membantu korban-korban ini karena traumanya berat, ya itu kita lakukan. (Korban meninggal) 48 sudah dikembalikan ke keluarga, dikebumikan, semua kita tanggung biayanya termasuk santunan kita sudah dibayar," tutur Yasonna.
"Tinggal satu WNA sekarang yang belum. Kita tunggu bagaimana dari negara yang bersangkutan di Nigeria. Kalau mereka katakan kubur di sini atau kremasi kita akan lakukan," sambungnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah menilai kebakaran Blok C II Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang merupakan permasalahan sistem dan manajemen. Sehingga tidak mungkin hanya berhenti pada penetapan tiga sipir sebagai tersangka.
Ia menilai seharusnya permasalahan kebakaran lapas dilihat dengan skala yang lebih luas, yakni kinerja dari bawahan hingga atasan.
"Itu ga mungkin, itu hanya, kalau hanya tiga itu terlalu kecil. Ini problem kan dari manajemen, ini ya kinerja lah," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Karena itu, Dimyati menegaskan penetapan tersangka tidak cukup hanya kepada tiga sipir. Melainkan harus juga menyasar kepada keseluruhan aspek menyangkut sistem dan kepemimpinan.
Baca Juga: Didesak Mundur Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Menteri Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja
"Memang yang salah di bawah, tapi ya kinerja itu dari sistem, pemimpin, leadership seperti apa. Maka untuk melakukan organisasi itu pertama adalah pembagian kerja, penempatan orang," kata Dimyati.
Hal serupa juga dikatakan anggota Komisi III Arsul Sani. Arsul meminta agar Polri tidak hanya berhenti melakukan penyidikan dengan tiga tersangka yang notabanennya merupakan para pegawai lapas.
"Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal. Pertama, apakah pejabat lapas level di atas tersebut juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," kata Arsul.
Kedua, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Karena kata Arsul materi penetapan tersangka tersebut berbasis pada Pasal 359 KUHP, yang merupakan pasal kelalaian yang menyebabkan matinya orang.
"Maka penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Didesak Mundur Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Menteri Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja
-
Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Dugaan Pidana Pejabat Lapas Tangerang
-
Ini Inisial 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
-
Sidik Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa Saksi Ahli dari IPB dan UI
-
Polisi Sebut Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri