Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Di mana polisi sudah menetapkan tiga tersangka yang merupakan sipir.
"Biar saja proses berjalan, kita tunggu kami sedang perbaiki sekarang," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, terkait penanganan korban luka maupun meninggal, Yasonna memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas semua biaya.
"Kita sedang membentuk tim psikolog untuk membantu korban-korban ini karena traumanya berat, ya itu kita lakukan. (Korban meninggal) 48 sudah dikembalikan ke keluarga, dikebumikan, semua kita tanggung biayanya termasuk santunan kita sudah dibayar," tutur Yasonna.
"Tinggal satu WNA sekarang yang belum. Kita tunggu bagaimana dari negara yang bersangkutan di Nigeria. Kalau mereka katakan kubur di sini atau kremasi kita akan lakukan," sambungnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah menilai kebakaran Blok C II Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang merupakan permasalahan sistem dan manajemen. Sehingga tidak mungkin hanya berhenti pada penetapan tiga sipir sebagai tersangka.
Ia menilai seharusnya permasalahan kebakaran lapas dilihat dengan skala yang lebih luas, yakni kinerja dari bawahan hingga atasan.
"Itu ga mungkin, itu hanya, kalau hanya tiga itu terlalu kecil. Ini problem kan dari manajemen, ini ya kinerja lah," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Karena itu, Dimyati menegaskan penetapan tersangka tidak cukup hanya kepada tiga sipir. Melainkan harus juga menyasar kepada keseluruhan aspek menyangkut sistem dan kepemimpinan.
Baca Juga: Didesak Mundur Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Menteri Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja
"Memang yang salah di bawah, tapi ya kinerja itu dari sistem, pemimpin, leadership seperti apa. Maka untuk melakukan organisasi itu pertama adalah pembagian kerja, penempatan orang," kata Dimyati.
Hal serupa juga dikatakan anggota Komisi III Arsul Sani. Arsul meminta agar Polri tidak hanya berhenti melakukan penyidikan dengan tiga tersangka yang notabanennya merupakan para pegawai lapas.
"Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal. Pertama, apakah pejabat lapas level di atas tersebut juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," kata Arsul.
Kedua, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Karena kata Arsul materi penetapan tersangka tersebut berbasis pada Pasal 359 KUHP, yang merupakan pasal kelalaian yang menyebabkan matinya orang.
"Maka penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP," kata Arsul.
Berita Terkait
-
Didesak Mundur Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Menteri Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja
-
Tak Cuma Sipir, Komisi III Minta Polisi Usut Unsur Dugaan Pidana Pejabat Lapas Tangerang
-
Ini Inisial 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
-
Sidik Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa Saksi Ahli dari IPB dan UI
-
Polisi Sebut Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat