Suara.com - Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dilanda banjir bandang di sejumlah wilayah pada Senin (20/9/2021). Peristiwa bencana alam tersebut terjadi karena intensitas hujan tinggi di wilayah tersebut.
Dikutip dari Beritamanado.com-jaringan Suara.com, aliran Sungai Abuang di Kelurahan Nataan, Kecamatan Ratahan meluap hingga ke jalan raya. Dampaknya, sebuah kios, rumah, dan usaha bengkel pengelasan di Kompleks Rumah Makan Sederhana terseret banjir bandang. Selain itu, banjir juga terjadi di Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur hingga merendam puluhan rumah.
Akibat luapan tersebut, membuat jalan protokol yang dibanjiri air bah tampak seperti aliran sungai. Selain itu, banjir disertai lumpur juga menggenang di wilayah Wioy Raya Ratahan Timur dan Minanga Raya Pusomaen.
Bencana banjir bandang yang terjadi di Minahasa Tenggara tersebut dilaporkan membuat seorang warga diduga hilang. Selain itu, akses jalan Manado-Ratahan terputus.
Bupati Mitra James Sumendap mengemukakan, banjir bandang tersebut terjadi pada Pukul 15.00 Wita.
“Minahasa Tenggara telah terjadi bencana banjir bandang sekitar pukul 03.00 Wita, sore hari. Lokasi di Kecamatan Ratahan dan Ratahan Timur,” katanya seperti dikutip Beritamanado.com-jaringan Suara.com pada Senin (20/9/2021).
Dia mengemukakan, kerusakan akibat banjir bandang menyebabkan sekitar 50 rumah terendam. Selain itu dilaporkan juga sejumlah empat rumah hanyut terbawa arus banjir bandang.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Tenggara, Anneke Sumendap mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan Badan Search And Rescue (SAR) Provinsi Sulut.
“Kami sudah koordinasikan dengan camat (Ratahan), saat ini sudah 4 jam korban belum ada kabar. Jadi kami akan meminta bantuan ke Badan SAR Provinsi,” ujarnya.
Baca Juga: Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penyeberangan di Trenggalek Hancur
Danramil 1302-11 Ratahan Kapten Inf Sulistyo saat ini melakukan pencarian korban hilang atas nama Welly Nangi (60), warga Kelurahan Nataan.
“Informasinya ada warga yang ikut terseret. Sebab saat banjir dirinya berada di dalam rumah. Kami sementara melakukan pencarian dengan berkoordinasi bersama pihak pemerintah,” katanya.
Dari laporan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mitra, satu loader dan ekskavator dikerahkan untuk membersihkan sisa lumpur usai banjir bandang di jembatan Kaluya Nataan.
“Akses jalan di jembatan kaluya saat ini sudah bisa dilewati, demikian juga jalan di Desa Pangu, walau memang masih ada sejumlah material di jalanan,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rommy Ole pada Selasa (21/9/2021) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas